Bandar Lampung — Senin pagi (5/7), kembali korban Ranolog mendatangi Polsek Sukarame. Kedatangannya mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan pribadi miliknya di Polsek setempat, Sukarame.
Terungkap saat dialog antara pelapor dengan penyidik mendatangi Polsek Sukarame, Senin (03/07) di ruangan Kanit Reskrim, Aipda Agus Yovan I selaku penyidik, mengatakan kepada korban pelapor, bahwa hingga saat ini pihak kepolisian sudah mengupayakan mencari terlapor, dan meminta korban pelapor agar bersabar karena keterbatasan personil dan banyaknya kasus yang sedang ditangani.
Kepada penyidik yang enggan untuk diwawancara, menyampaikan bahwa proses sedang berjalan. Hal itu ia ungkapkan kepada wartawan, dan meminta agar mendapatkan keterangan lebih lanjut ke pimpinannya saja.
Menurut korban, awal cerita kasus ini bermula di bulan Oktober 2022, terlapor yang diketahui bernama Bambang Kiswanto, mulanya dikenalkan oleh tetangga korban yang bernama Amin Solihin. Amin adalah tetangga satu perumahan dengan Ranolog.
Amin memperkenalkan terlapor Bambang Kiswanto kepada korban dengan maksud pinjam pakai kendaraan, guna keperluan mobilisasi angkut barang TV. Perihal tersebut diakui terlapor Bambang kepada korban Ranolog sebagai bisnis usaha terlapor.
Hingga waktu kesepakatan pinjam pakai berakhir, terlapor Bambang Kiswanto tidak menunjukan itikad baiknya. Bahkan hilang kontak dan keberadaan tinggal Bambang tidak lagi diketahui.
Berdasarkan dari laporan korban nomor : LP/B/956/XII/2022/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR SKM tertanggal 15 Desember 2022, dalam kutipan keterangan LP tersebut. Korban mengalami dugaan tindak pidana penipuan satu unit mobil Kijang Super G Nopol 1484 AML, tahun 1996, No.Ka MHF21KF4200028103, Nosin : 7K-0062471 a.n Fitra Agustina. Akibatnya terlapor Ranolog ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Keterangan terpisah kepada awak media, korban yang merupakan warga Perumahan Bumi Bahtera Indah, Kecamatan Sukabumi ini menceritakan, bahwa selain penggelapan unit mobil, korban juga memesan satu unit TV kepada terlapor Bambang seharga dua jutaan rupiah dengan pembayaran kes. Namun lagi-lagi TV pesanan korban tidak kunjung tiba.
“Sebenarnya selain mobil yang dipinjam Bambang, saya juga memesan TV kepada dia, uang pembelian TV sudah saya serahkan kepada terlapor Bambang, jadi kena saya sebenarnya dua kali, mobil saya tidak dikembalikan dan TV yang saya beli pada terlapor tidak saya terima. Sekarang saya hampir putus asa karena lanjutan laporan saya di Polsek belum jelas,” aku Ranolog menjelaskan kepada awak media ini.
Belakangan kasus tersebut mendapat atensi dari Kasi Propam Polresta Bandar Lampung, Kasi Propam melalui Kanit Paminal, Edward Setia Putra, SH mengatakan, bahwa beberapa hari ke depan pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini kepada penyidik Polsek yang menangani perkara dugaan penipuan ini.
Dalam penyampaian Kanit Paminal pada awak media ini di ruang kerjanya, menyebut akan menindak petugas yang dalam konteks melanggar disiplin kerja atau kelalaian di dalam bertugas.
“Kami akan kroscek kembali perkembangan kasus ini ke Polsek, sampai di mana perkembangan kasusnya, jika ada indikasi pelanggaran terkait kinerja penyidiknya maka kami tidak segan ambil tindakan,” tegas Edward. (sur)
Discussion about this post