Kota Solok – Meski di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Solok sejak 8 Juli 2021 yang lalu, warga kota Solok tetap dibolehkan melaksanakan shalat ied di masjid dan mushala, namun untuk penyelenggaraan di lapangan tidak diperbolehkan.
Hal itu disampaikan Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si saat bertindak sebagai Khatib Sholat Ied Idul Adha 1442 Hijriyah pada Selasa (20/7) di Musholla Rumah Dinas Walikota Solok.
Pelaksanaan shalat ied tersebut berjalan sesuai protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, yang diikuti oleh Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Hj.Zulmiyetti Zul Elfian Umar serta staf rumah dinas.
Mengawali khutbahnya Wako Zul Elfian terlebih dahulu atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kota Solok mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah bagi umat muslim di Kota Solok.
Pada kesempatan tersebut Wako kembali mengingatkan kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS yang diikuti sampai saat ini. Saat ini umat muslim sedunia, kembali mengulangi Pelaksanaan ibadah haji dan berqurban sebagaimana yang dilakukan Nabi Ibrahim AS.
Selamat merayakan Hari Raya Kurban ini dengan penuh suka cita, namun tentunya dengan wajib melaksanakan Prokes Covid-19. Begitu juga dalam pelaksanaan shalat ied serta penyembelihan hewan kurban kita harus mematuhi Prokes Covid-19 dan aturan lainnya yang telah ditentukan.
“Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ini semua demi menghindari penularan virus yang hampir dua tahun melanda daerah kita ini,” ungkap Wako.
Setiap penyelenggara shalat ied dan pemotongan hewan kurban agar mentaati aturan yang telah diberikan pemerintah. Sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan telah meminta panitia kurban untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19. Hal itu demi menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. Kita berharap agar Covid-19 nantinya segera berakhir,” tutur Wako. (*)
Discussion about this post