Bukittinggi — Sesuai dengan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, para wakil Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif untuk mencabut Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada.
Atas hak Inisiatif yang telah disampaikan oleh DPRD Bukittinggi pada Rapat Paripurna Selasa kemaren, Rabu siang tadi dalam kegiatan yang sama Walikota Bukittinggi menyampaikan pendapatnya.
Setelah penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi, Walikota diwakili Wakil Walikota H.Marfendi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua dan Anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Wako menyebutkan, sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 dan diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah sama-sama unsur penyelenggara pemerintah daerah, dengan tugas dan peran yang diatur secara jelas dan tegas.
Berdasarkan hal tersebut, ulas Wako, keduanya dituntut untuk senantiasa meningkatkan kerjasama dalam setiap dimensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Salah satu dalam perumusan kebijakan daerah yang dikemas dalam bentuk hukum berupa Perda.
Wako menambahkan, pada pasal 240 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengatur penyusunan Ranperda dapat berasal dari kepala daerah maupun DPRD.
Atas inisiatif pimpinan dan anggota DPRD Bukitttinggi menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Wako memberikan apresiasi dan terimakasih.
Menyangkut Perda nomor 11 tahun 2016, ulas Wako merupakan delegasi langsung dari Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan. Namun PP tersebut telah dicabut dengan PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
PP Nomor 17 tahun 2018 pada pasal 27 ayat (3) ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Pasal 14 Permendagri ini mendelegasikan langsung untuk membentuk Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kelurahan,” tegas Wako.
Berdasarkan regulasi yang ada, Wako menambahkan pada prinsipnya Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, secara substansi tidak sesuai lagi dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018.
Meski demikian, dalam rangka pelaksanaan tertib hukum, dapat disampaikan bahwa selama Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 belum ditetapkan, berarti penetapan atas Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan belum dapat dilakukan, agar tidak dualusme pengaturan.
Sehubungan proses penyusunan Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sedang dilakukan, maka Wako memandang saat ini momen yang tepat meminta masukan dari DPRD. (Pon)
Discussion about this post