ADVERTISEMENT
Selasa, 24 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemberhentian Perangkat Nagari Sipangkur Sesuai Prosedur

by Redaksi
6 Maret 2020
in -DHARMASRAYA
Reading Time: 2min read
Pemberhentian Perangkat Nagari Sipangkur Sesuai Prosedur
ADVERTISEMENT

Dharmasraya — Wali Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Arif Gumensa, mengaku belum pernah, dan tidak pernah melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap tiga orang perangkat nagari, yang mengadu kepada Bupati. Hal ini disampaikan Wali Nagari Arif Gumensa didampingi Sekretaris Wali Nurul Faizin diruang kerjanya, Kamis (5/3/20).

Ia memang mengaku, bahwa saat ini, pemerintahan nagari, sedang mengusulkan kepada pihak Kecamatan proses pemberhentian tiga orang perangkat nagari dengan atas nama, Udiningsih, jabatan Kaur Umum/Tata Usaha Nagari, Dwi Yulianti jabatan Staf Nagari, dan Jefri Aldi, merupakan pesuruh kantor/OB. Karena mereka dianggap tidak layak, dan diyakini tidak maksimal lagi melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara profesional.

BERITA LAINNYA

Wabup Leli Arni Tutup Turnamen Voli KSU Mitra Usaha CUP 2025: Ajang Prestasi dan Persahabatan Atlet Dharmasraya

DPRD Kabupaten Dharmasraya Terima Laporan Hasil Pilkada 2024

Terlambat Naik, Terlalu Cepat Pensiun, Loyalitas Tak Sampai ke Meja Kekuasaan

Adapun proses pemberhentian, dan perombakan perangkat nagari ini, tentu akan selalu mengacu kepada aturan dan undang-undang yang berlaku. Terutama sekali Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019,Tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/ 2014, Permendagri No. 83/ 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Dharmasraya No.16/2016.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, juga berdasarkan Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana ditindak lanjuti dengan Perbup Dharmasraya No. 115/ 2018, serta Surat Bupati No: 148/262/DPMD-PN/2019, tertanggal 31 Desember 2019, tentang evaluasi pelaksanaan kinerja perangkat nagari.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, karena dinilai tidak profesional lagi dalam melaksanakan tugas, maka Nagari Sipangkur telah mangajukan beberapa nama perangkat nagari, untuk di usulkan kepada pihak Kecamatan agar diberhentikan melalui Surat keputusan Nomor : 1891/03/KPTS/WNS-2020 s/d 189.1/08/KPTS/WNS-2020, tanggal 28 Januari 2020, tentang Pemberhentian Perangkat Nagari,

“Namun surat pengajuan pemberhentian tersebut masih dalam proses dan pertimbangan pihak kecamatan,” terang Arif Gumensa.

Ia juga menjelaskan, sebelum mengajukan surat keputusan pemberhentian kepada pihak Kecamatan, Wali Nagari telah memanggil dan membicarakan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dilakukan penggeseran jabatan.

Mirisnya mereka memperlihatkan ketidak senangannya, dan dongkol, sehingga tidak masuk kantor. Tentunya tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya, akan membuat layanan pemerintahan nagari menjadi lamban. Ada pula diantara mereka masuk kantor, hanya saat menerima gaji saja selama 1 (Satu) tahun. Tentunya tenaga kantor pelayanan masyarakat seperti ini, tidak bisa di biarkan, dan sangat perlu di evaluasi, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, tegas Arif Gumensa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekertaris Nagari Sipangkur Nurul Faizin S.kom juga membenarkan semua penyampaian dari wali nagari. Bahkan sebelum dilakukan perombakan perangkat, Wali nagari tentu memiliki penilaian tersendiri kepada masing-masing perangkatnya, sesuai dengan kemampuan dalam melaksanakan tugas, untuk melayani masyarakat.

“Sayangnya, setelah dipanggil oleh Pak Wali, tidak masuk kantor. Padahal, awalnya itu, pak wali berkeinginan untuk menggeser ke bidang lain saja,” terang Nurul Faizin.

Ia juga menambahkan, sejauh ini, Pemerintahan Nagari Sipangkur belum pernah memberikan surat pemberhentian kepada pihak yang bersangkutan. Namun untuk mengajukan Surat Pemberhentian Perangkat Nagari kepada pihak Kecamatan Tiumang, memang benar adanya. Karena dinilai tidak produktif, dan tidak mampu melaksanakan tugas diembannya,” pungkasnya.

Secara terpisah Udiningsih, salah seorang perangkat nagari yang di ajukan pemberhentiannya ketika dihubungi Media ini melalui telpon selulernya, mengakubbelum menerima surat pemberhentian dari Wali Nagari Sipangkur terhadap dirinya sebagai perangkat nagari.

“Yang saya pegang sekarang foto copy surat keputusan pemberhentian diajukan ke kecamatan. Hal ini didapatkan dari teman sekantor, diambil dari arsip kantor,” sebutnya.

Udiningsih juga mengaku, dipanggil bersama ketiga rekannya oleh Wali Nagari kedalam ruangan kerjanya, sebelum tanggal 28 Januari 2020, membicarakan tentang akan dilakukan penggeseran posisi. Karena merasa tidak enak, tentu saya tidak nyaman lagi masuk kantor. (NP)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waspada Virus Corona, Bupati Agam Himbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Next Post

Wakil Sumbar di Pemilihan Putri Indonesia 2020 Gagap Sebutkan Isi Pancasila

Next Post
Wakil Sumbar di Pemilihan Putri Indonesia 2020 Gagap Sebutkan Isi Pancasila

Wakil Sumbar di Pemilihan Putri Indonesia 2020 Gagap Sebutkan Isi Pancasila

Polisi Sebut Pendeta HL Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun

Polisi Sebut Pendeta HL Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI