BUKITTINGGI – Meski SP-3 pertanggal 5 September 2019 lalu telah dikeluarkan oleh PPK Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi, namun dalam rapat pembuktian (SCM tahap 3), Direksi Pekerjaan justru sepakat memberikan waktu masa uji coba ke tiga (Test Case) selama 18 minggu terhitung minggu ke 55 hingga minggu ke 73, atau hingga tanggal 29 Desember 2019 kepada pihak PT Bangun Kharisma Prima (BKP) selaku kontraktor.
Hal ini dikatakan oleh pihak Managemen Konstruksi (MK) PT Artefak Arkindo Junedi, bahwa Test Case tersebut diberikan atas dasar kesepakatan seluruh Direksi Pekerjaan pada gelaran rapat pembuktian beberapa hari setelah SP-3 dikeluarkan.
“Secara spesifik, dalam aturan perundang-undangan baik Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ataupun Peraturan Menteri PUPR dan bahkan peraturan terkait lainnya, tidak ada kan yang membatasi ataupun menyebutkan waktu ataupun batas pemberian waktu uji coba? Jadi menurut saya asal seluruh Direksi Pekerjaan sudah setuju maka itulah yang menjadi barometer sebuah keputusan dalam Show Cause Meeting diperoleh,” katanya.
Menurut Junedi, meskipun masa uji coba tersebut disepakati hingga tanggal 29 Desember 2019, namun setiap minggunya progress pekerjaan akan tetap dievaluasi berdasarkan hitungan keterlambatan kerja Deviasi (-) dan volume akumulasi kemajuan pekerjaan setiap minggunya.
“Kita sudah bagi itu berdasarkan Schedule Test Case yang telah disepakati bersama dengan pembagian hitungan perminggunya sekitar rata-rata 1.3%. Dan untuk evaluasi 2 minggu awal ini alhamdulillah itu tercapai, dan kita menilai sejauh ini mereka (Pelaksana) koperatif, sehingga di akhir minggu ke 57, Opname pekerjaan mereka telah mencapai bobot 25,295%, atau sudah mengalami kenaikan 3% dari hitungan volume pekerjaan mereka saat SP-1 dikeluarkan pada minggu ke 43 lalu,” jelasnya.
Dikatakan, meskipun Deviasi (-) masih terjadi diatas 20%, namun pihaknya mengaku tetap optimis bahwa pekerjaan tersebut akan tetap tercapai hingga batas waktu yang diberikan dalam uji coba ketiga.
“Begini Pak, sebenarnya dalam pemberian Test Case pada saat SCM tahap 2 terdahulu, kita kan memberikan waktu uji coba selama 7 minggu. Namun dikarenakan mereka tetap tidak bisa meningkatkan progress pekerjaannya maka di minggu ke 5 langsung kita berikan SP-3. Nah, maksud kami di sini adalah, walaupun mereka diberikan waktu uji coba hingga 18 minggu, selaku MK, kita tetap akan evaluasi pekerjaan mereka disetiap minggunya. Jika dalam satu minggu tersebut ternyata mereka tetap tidak bisa mencapai bobot berdasarkan Schedule Test Case yang disepakati, ya mau tak mau, suka ataupun tidak kita akan mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan Pemutusan Kontrak sepihak,” ungkap Junedi kepada Wartawan.
Sementara pihak Site Manager PT Bangun Kharisma, Prima Heri Kristiawan saat dimintai keterangannya seputar dikeluarkannya SP-3 tersebut kepada Wartawan mengaku masih optimis bahwa pekerjaan mereka akan selesai sesuai Test Case yang disepakati. “Saya menyatakan tetap akan melanjutkan pekerjaan ini Pak, walaupun apapun resikonya. Sebab, upaya itu sudah kita lakukan saat ini hingga menambah dan mendatangkan material ke lokasi. Beberapa hari lalu Hebel sudah kita tambah sebanyak 5 buah Kontainer, dan mungkin beberapa waktu dekat besi juga akan kita datangkan disamping sudah sekitar 200 kubik pengecoran kolom, balok dan lantai yang kita lakukan beberapa hari terakhir,” jelasnya pada Wartawan.
Disamping itu, dirinya juga mengakui bahwa pada Test Case sebelumnya ada kelalaian, itu disebabkan kurangnya dana yang dimiliki sehingga memicu tidak tersedianya bahan dan tenaga di lokasi. “Memang dalam masa uji coba pertama dan kedua, kita lalai melakukan pekerjaan disebabkan terkendala dana dan tenaga Pak, namun untuk saat ini kita telah siap, dan akan berupaya sekuat tenaga menyelesaikan ketertinggalan bobot pekerjaan terdahulu,” ungkapnya meyakinkan Wartawan.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ramli Andrian pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa Test Case diberikan atas pertimbangan kemampuan Pelaksana yang sebelumnya telah melalui konsultasi dengan LKPP Pusat.
“Kita sudah konsultasikan itu dan jawaban resmi dari LKPP bahwa SCM diberikan atas pertimbangan kemampuan Pelaksana, Waktu, dan Komitmen Kontraktor, sehingga diputuskanlah pemberian Test Case tersebut selama 4 minggu pertama dengan akumulasi kemajuan pekerjaan 4.3%,” katanya.
Mengenai pernyataan MK adanya Test Case hingga 18 minggu atau sampai 29 Desember 2019, menurutnya itu dimaksudkan bahwa waktu itu akan diberikan dengan maksud mencicil keterlambatan (Deviasi) dibawah 10%, dengan catatan evaluasi dilakukan perminggunya. “Jadi, subtansinya kita berikan pertimbangan itu apabila waktu 4 minggu dengan volume bobot 4.3% tercapai lebih dulu, tapi kalau tidak tentu Pemutusan Kontrak sepihak akan kita lakukan, berdasarkan hasil berita acara SCM tahap 3 yang telah disepakati,” pungkasnya.
Discussion about this post