Pariaman — Gara-gara “ocehan bau” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kota Pariaman, Hendri soal polemik gaji ganda yang diterima 18 pejabat eselon 2 dan 3 Kota Pariaman ketika menjabat Pj. Kades, sewaktu Pilkades serentak Februari lalu, mengundang sejumlah respon publik di Kota Pariaman.
Pasalnya, ocehan yang dikemukakan Hendri menjawab pertanyaan media, terkesan asal perihal gaji ganda yang diterima pejabat eselon 2 dan 3 Pemko Pariaman yang pernah menjadi Penjabat Kepala Desa.
Padahal merujuk ke surat Dirjen Bina Desa Kemendagri Nata Irawan pada 1 Juni 2016. Dirjen mengutip Pasal 58 ayat (2) PP No 43 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pj. Kades hanya mendapat tunjangan dan lain-lain pendapatan yang sah, seperti honor, dari APBDes.
Sedangkan penghasilan tetap (Siltap) diperoleh dari APBD sebagai PNS atau ASN. Yang terjadi, sebanyak 18 ASN tersebut malah tetap menerima penghasilan tetap dari APBDes, walau sudah menerima gaji ASN. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 576.000.000, angka tersebut didapat dari gaji yang diterima 18 pejabat ASN sebagai Pj. Kades sebesar Rp 4 juta perbulan selama delapan bulan jadi penjabat (Pj) kepala desa.
Kajari Pariaman Azman Tanjung yang dihubungi tim media menerangkan, pejabat yang menunaikan 2 jabatan sekaligus, maka pejabat yang dimaksud hanya berhak memperoleh satu tunjangan saja.
“Hal ini sangat teknis terkait keuangan ya, harus kita pastikan dulu refrensi regulasi aturannya, pada prinsipnya seorang pejabat kalau dia mengerjakan dua jabatan sekaligus, satu jabatan asli atau defenitif sedangkan jabatan lain hanya Plt atau Plh, hanya berhak peroleh satu tunjangan saja. Namun jika dalam jabatannya sebagai Plh/Plt dalam SK-nya disebutkan dengan pasti adanya tunjangan yang diperoleh, itu mungkin sah saja. Tapi itu jarang kecuali ada landasan hukumnya,” terang Azman melalui WhatsApp, Jumat (20/5).
Menurut Azman, kemungkinan pejabat tersebut hanya dapat terima tunjangan kinerja, karena pekerjaannya menjadi dobel, “Apakah yang bersangkutan dapat tunjangan Plt dan juga tunjangan Plh. Mungkin yang bersangkutan hanya dapat tambahan tunjangan kinerja karena pekerjaannya menjadi double. Sehingga diberi tunjangan kinerja, kalau nggak salah lebih kurang 20 porsen,” jelas Kajari.
Sementara itu, senada dengan Kajari Azman Tanjung, narasumber faktual media ini juga menjelaskan hal serupa, menurutnya yang bisa diterima pejabat eselon 2 dan 3 yang rangkap jabatan jadi Pj. Kades, hanya bisa menerima tunjangan saja. Bukan Siltap.
“Jadi yang bisa diterima pejabat itu dari penghasilan sebagai Pj. Kades hanya tunjangan saja, bukan Siltap. Dari informasi yang saya terima dari sumber yang berkompeten, apabila lebih 3 bulan jadi penjabat (Pj), pendapatan yang diterima Pj adalah 60% dari Siltap dan tunjangan. Itu dibayarkan pada ka 4, sedangkan pada bulan 1 s/d bulan ke 3 yang bersangkutan tidak menerima apa-apa,” terang narasumber faktual media yang tidak dirahasiakan namanya.
Sebaliknya di sisi lain, Sekdako Pariaman Yota Balad yang juga diwawancarai tim media terkait kasus ini malah gagap. Ia beralasan tidak memahami teknis persoalan. Yota malah kembali melemparkan persoalan ini ke Kadis PMD Hendri yang diketahui asal “ngoceh bau”.
“Oooo… Itu saya tanya dulu ke DPMD, pak. Saya juga tak paham permasalahannya, karna menyangkut teknis. Lebih bagusnya ke Kepala Dinas PMD saja pak,” ucap Yota ketika dihubungi tim media via ponsel, Sabtu (21/5).
Padahal diketahui, Kepala Dinas PMD Hendri “ngoceh bau” menanggapi pertanyaan media soal gaji ganda yang diduga diterima beberapa pejabat eselon 2 dan 3 Kota Pariaman sewaktu perhelatan Pilkades serentak 2022 kemaren. Saat itu Wali Kota Genius Umar menunjuk 18 pejabat Pemko Pariaman dari eselon 2 dan 3 sebagai Pj. Kepala Desa.
Kepala dinas yang kerap kali disebut sering “menguntil ekor” Wali Kota Genius Umar ini seolah mengilhamkan indikasi perbuatan melawan hukum terhadap 18 pejabat eselon 2 dan 3 (termasuk dirinya).
Hendri mengatakan pejabat ASN yang rangkap jabatan dan menerima gaji dobel sah saja. “Boleh saja kan ada aturannya. Di Permendagri ada. Kan itu sama dengan honor. Namanya Siltap (penghasilan tetap). Karena dia bekerja tambahan,” sebut Hendri ketika dikonfirmasi, Rabu (18/5) melalui ponselnya.
Namun disayangkan Hendri tidak mengetahui pasti Permendagri apa yang dimaksud. Bahkan hingga berita ini tayang, Hendri tak kunjung mengkonfirmasi ulang soal aturan Permendagri yang membolehkan pejabat ASN menerima gaji ganda (Pj. Kepala Desa dan pejabat ASN), seperti yang dijanjikan. “Nanti saya beritahu Permendagri-nya nomor berapa, tahun berapa dan pasal berapa,” tutup Hendri mengakhiri pembicaraan di ujung telpon.
Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp 576.000.000. Angka tersebut didapat dari gaji yang diterima 18 pejabat ASN sebagai Pj. Kades sebesar Rp 4 juta perbulan selama delapan bulan jadi penjabat (Pj) kepala desa.(Idm/tim)
Discussion about this post