Pariaman — Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri Pariaman memediasi sekaligus memfasilitasi penyerahan beberapa aset milik Pemkab Padang Pariaman untuk dihibahkan ke Pemko Pariaman, Rabu (25/5), di aula Kejari Pariaman.
Namun untuk diketahui, penyerahan aset Pemkab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman kali ini merupakan yang ke empat kalinya. Terakhir penyerahan aset dilakukan sewaktu Bupati Ali Mukhni menyerahkan aset di antaranya GOR Rawang, GOR Pauh dan juga Gedung Nasional.
Kajari Pariaman mengakui, keterlibatan kejaksaan dalam penyerahan aset kali ini merupakan yang pertama. Hal itu disebabkan, kata Kajari, adanya kendala antara kedua daerah. “Ada kendala (penyerahan aset) sejak dimekarkan, makanya difasilitasi oleh kejaksaan,” sebut Kajari usai acara serah terima aset dilakukan.
Namun demikian, Kajari menekankan agar Pemko Pariaman memaksimalkan pemakaian aset yang sudah dihibahkan agar dapat diberdayakan masyarakat Kota Pariaman.
“Saya pegang janji Walikota Pariaman untuk mempergunakan aset sebaik-baiknya. Jika tidak dimaksimalkan maka kejaksaan akan membuat saran pendapat hukum, yuridis, administratif agar diberdayakan bagi kepentingan masyarakat Kota Pariaman,” terangnya kembali.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman menjelaskan, penyerahan aset yang dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap UU No.12 Tahun 2002. Sejauh ini kata bupati, Pemkab Padang Pariaman telah 4 kali menyerahkan aset untuk kebutuhan Pemko Pariaman.
“Sekarang kembali lagi diserahkan 6 aset dihibahkan guna kebutuhan Pemko Pariaman. Ini adalah yang keempat. Terakhir itu waktu zaman pak Ali Mukhni sudah menyerahkan GOR Rawang, GOR Pauh dan Gedung Nasional,” jelas bupati.
Namun kata bupati, dari 6 aset yang diserahkan, baru 2 buah aset yang diserahkan sertifikatnya, mengingat banyaknya administrasi yang harus diselesaikan.
“Jadi baru 2 aset yang diserahkan sertifikatnya, yaitu Plaza Pariaman dan satu lagi tanah dan rumah dinas di Saraharjo. Yang 4 lagi menyusul, karena kita tidak ingin ada permasalahan dalam penyelesaian hibah aset ini secara administrasi,” tukas bupati.
Adapun 6 aset yang dihibahkan Pemkab Padang Pariaman, Rabu (25/5) ialah :
1. Tanah dan bangunan Plaza Pariaman
2. Tanah dan bangunan rumah dinas Jl. Saraharjo
3. Tanah Lapangan Merdeka
4. Tanah dan bangunan rumah di Jl. Agus Salim
5. Tanah dan 2 unit rumah di Jl. Rohana Kudus
6. Pipa jaringan air bersih dan sumur pompa di Gelombang dan Jawi-Jawi 2.
(Idm)
Discussion about this post