Limapuluh Kota — Penggundulan Hutan Kapalo Banda (tempat wisata) yang berada di Jorong Tanjuang Ateh Nagari Taram Kecamatan Harau oleh oknum “orang kuat”, dilakukan terang-terangan sejak 2 tahun yang lalu, tanpa ada yang sanggup mencegah.
Hutan Kapalo Banda dulunya hutan kritis yang pernah di reboisasi (penanaman kembali) oleh pemerintah sejak 1980-an, kini dikembalikan status kritisnya oleh oknum-oknum tersebut, demikian laporan warga kepada awak media ini, Rabu (12/6).
Setiap hari sejak pagi terdengar raungan mesin chainsaw memekakkan telinga, namun warga hanya bisa menggumam tak berdaya untuk menghentikan aktifitas penebangan hutan secara masif tersebut.
“Dari 30 Ha Hutan Reboisasi, sekarang tersisa 5-10 persen lagi, paling lama sebulan lagi sudah botak licin hutan itu akibat tidak kuat melawan tajamnya arit mesin chinsaw,” sedih warga.
Reboisasi merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan ketersedian air, memperbaiki kualitas udara, memperbaiki kualitas tanah, mencagah dampak pemanasan global dan banyak lagi.
Warga Nagari Taram bersama Wali Nagari dan LPHN (Lembaga Pengelola Hutan Nagari) sudah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah dan menghalangi penebangan hutan Kapalo Banda dengan menegur dan menyurati supaya menghentikan kegiatan penebangan hutan pinus tersebut, namun tidak digubris oleh para oknum dan konco-konconya.
“Kami pihak nagari (Taram) sudah berusaha mencegah Penebangan Hutan tersebut bersama warga dan LPHN, bahkan kami sudah menyurati UPTD-KPHL (Unit Pelaksana Tekhnis Dinas-Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Limapuluh Kota yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Labuah Basilang (Kota Payakumbuh). Namun aksi mereka (menebang) tidak tersentuh,” papar Nanang Anwar, Wali Nagari Taram.
Pernyataan Wali Nagari diamini oleh Ketua LPHN Taram Hardedi, karena tidak berdaya, pihaknya sudah meminta dengan mengirim surat kepada KPHL Provinsi. Hal itu tidak bisa mencegah pembabatan hutan Kapalo Banda, “Malah sekarang tersisa 5-10 persen pinus reboisasi saja lagi,” ungkap Hardedi.
Surat LPHN bernomor : 07/LPHN/TRM/IX/2023 tertanggal 25 September 2023, tujuan surat : KPHL Limapuluh Kota.
Isi surat :
Menindaklanjuti hasil pertemuan kita pada tanggal 18 September 2023 mengenai penebangan pohon pinus dan pohon lainnya di wilayah hutan Nagari Taram, maka kami bermohon kepada Bapak (KPHL, -red) untuk meninjau langsung ke lapangan dan merumuskan tindakan bersama yang dapat kita lakukan untuk menghentikan kegiatan tersebut.”
Sementara itu, pada kesempatan terpisah Cucu Sukarna, Kepala UPTD-KPHL Limapuluh Kota dalam keterangannya menyampaikan sudah melakukan upaya pengintaian.
“Sudah beberapa kali kami lakukan pengintaian terhadap aksi pembabatan hutan APL (Kapalo Banda) tersebut, namun kami tidak pernah bisa menangkap basah mereka yang sedang bekerja,” ungkapnya.
“Dapat dipastikan pengelolaan hutan APL itu tidak ada izin ke KPHL, setidaknya itu penebangan hasil hutan tanpa izin dan tidak mengantongi Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) atau pengangkutan hasil hutan keluar kawasan, karena 50 Kota tidak ada ijin pemanfaatan dalam kawasan hutan negara,” tukuknya.
Selanjutnya Cucu menukuk,
di samping langsung terjun ke lokasi, pihaknya juga sudah menyiapkan 3 orang petugas PHBN (Perlindungan Hutan Berbasis Nagari) dengan S/K Wali Nagari, “Namun tidak maksimal juga,” tukuknya lagi.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, pohon pinus tidak termasuk kayu budi daya dan tidak boleh diperjualbelikan.
Masyarakat berharap penggundulan hutan Kapalo Banda segera dihentikan dan pihak-pihak yang melanggar hukum harus dimintai pertanggung jawabannya di depan hukum. (Bbz)
Discussion about this post