Nasib Bupati Ali Mukhni, bersamaan dengan Sekdakab Jonpriadi serta pimpinan-pimpinan instansi lainnya yang memiliki kewenangan mutlak, serta diyakini terlibat menjalin afiliasi ihwal rekayasa proses pengangkatan peserta CPNS K2, bakal berada di ujung tanduk. Tak lama lagi, mereka diyakini akan mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukan dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan di hadapan hukum.
PD. PARIAMAN, REPINVESCOM
Anomali atas rekayasa legalisasi dokumen tenaga honorer Kabupaten Padang Pariaman untuk seleksi CPNS Kategori II (K2) mulai menyeruak. Tabir kejahatan perbuatan extra ordinary crime yang diduga keras dilakukan petinggi Pemkab Padang Pariaman secara bersama-sama, ihwal penyalahgunaan wewenang dan jabatan, guna mensiasati kecurangan proses penerimaan CPNS K2 tersingkap sudah.
Baca juga: Menyingkap Tabir Rekayasa Dokumen Bodong CPNS K2 Padang Pariaman (Bag. 2)
Mengawali permulaan kebobrokan seleksi CPNS K2 berawal dari surat kontroversi yang diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Pariaman 17 Maret 2014 lalu, perihal Laporan Hasil Verifikasi Tim, Nomor : 800/375/Kepeg/2014 yang dibuat oleh Kepala Dinas Zunirman ketika itu.
Sekiranya isi surat itu menyatakan usulan terhadap 6 orang tenaga honor (TH) yang lulus tes seleksi CPNS K2 agar dianulir proses seleksinya, karena proses awal keenam peserta tersebut dianggap mengikuti tes tidak melalui Dinas Kesehatan.
Rujukan surat Dinkes itu selanjutnya menerangkan acuan surat yang mengacu pada surat pemberitahuan MenPAN-RB Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014, perihal Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari TH K2, yang pada angka 4 menegaskan agar seluruh instansi sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan NIP ke BKN, wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen TH K2. Mengingat sangsi yang diberikan, apabila diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif maka yang bersangkutan dinyatakan gugur atau dibatalkan menjadi CPNS.
Dengan demikian Dinas Kesehatan yang dikepalai Zunirman membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sesuai fungsinya. Alhasil, verifikasi dari kelima tim yang berjalan, yang mana masing-masing timnya beranggotakan 5 – 6 orang tersebut, berhasil merangsek keseluruh Puskesmas di Padang Pariaman.
Sejumlah fakta pun ditemui mengindikasikan banyak pelanggaran pemalsuan dokumen. Lebih jauhnya, dari 177 peserta yang mengikuti tes CPNS K2 Bidang Kesehatan saat itu, 134 peserta dinyatakan lulus seleksi.
Namun ironi, dominasi dari 134 CPNS K2 Bidang Kesehatan yang dinyatakan lulus rata-rata bermasalah dengan indikasi sebagai berikut:
1.TH atau peserta K2 yang dinyatakan lulus, ternyata tidak terus menerus melaksanakan tugas sejak tahun 2005 sampai tes seleksi digelar; 2. Ada TH atau peserta K2 yang dinyatakan lulus, kendati peserta tersebut baru mulai bertugas tahun 2010, SK Honorer yang bersangkutan terbit tahun 2005; 3. TH atau peserta K2 yang dinyatakan lulus, mengantongi SK Honorer tahun 2005. Bakal tetapi sejatinya, TMT Ijazah Akper/Akbid yang dimiliki bersangkutan itu keluar tahun 2006, 2007.
Dengan begitu, kesimpulan yang dapat ditarik media ini berdasarkan hasil verifikasi TPF Dinkes Padang Pariaman menafsirkan, legalisasi dari 134 dokumen peserta yang lulus tes seleksi CPNS di Kabupaten Padang Pariaman Bidang Kesehatan itu, sebagian besar terindikasi bodong.
Buktinya TPF menemukan adanya 43 dokumen peserta yang terindikasi bodong dan bermasalah lainnya, adapun hasil verifikasi tersebut merincikan temuan dari masing-masing tim:
- Temuan Tim 1 : Di antara 23 orang peserta yang berasal dari Puskesmas Kayu Tanam, Puskesmas Anduring, Puskesmas Sicincin dan Puskesmas Kampung Guci. Dalam hitungan 2 hari perjalanan dinas, TPF mengidentifikasikan 3 berkas dokumen yang diragukan keabsahannya, 1 orang peserta baru aktif pada tahun 2009, sementara 2 peserta lainnya aktif tahun 2008.
- Temuan Tim 2 : 13 dari 19 dokumen peserta yang berasal dari Puskesmas Kampung Dalam, Limau Purut, Patamuan, Padang Sago dan Padang Alai dinyatakan cacat demi hukum.
- Temuan Tim 3 : 24 orang peserta terdata berasal dari Puskesmas Pakandangan, Pauh Kambar, Sintuk, Sei. Sariak, Ampalu. 13 di antaranya dinyatakan bermasalah, karena yang bersangkutan baru tamat tahun 2006 dan sekolah di luar Sumbar. Ada juga peserta yang dicurigai selama bertugas terputus-putus, sedangkan sisanya di antara peserta ada yang memulai tugas sukarela tahun 2009.
- Temuan Tim 4 : Terdapat 11 orang peserta diragukan validasi dokumennya dari 30 berkas dokumen yang diverifikasi TPF dari Puskesmas Lb. Alung, Sikabu, Pasar Usang, Ketaping, dan Ulakan.
- Temuan Tim 5 : Di Puskesmas Batu Basa, Puskesmas Sungai Geringging, Puskesmas Koto Bangko, Puskesmas Batang Gasan, dan Puskesmas Sungai Limau ditemukan 3 orang peserta yang SK pengangkatan honornya tidak sesuai dengan hasil pernyataan isian blangko petugas dari 36 berkas dokumen yang diklarifikasi TPF.
Kendati demikian, di luar itu semua, juga terdapat indikasi ketimpangan selisih angka mengenai data peserta yang lulus K2 yang didapat media.
Data hasil verifikasi TPF Dinkes, hanya mencatat 132 orang peserta yang lulus seleksi dengan sejibun pelanggaran yang telah dilakukan peserta. Sementara jumlah peserta CPNS merujuk isi laporan yang dibuat oleh Kadis Zunirman, tertulis jelas 134 orang peserta. Diduga kuat, dari data yang didapat media tidak menemukan adanya hasil verifikasi TPF Dinkes terhadap dokumen peserta K2 di Puskesmas Sikucur.
Namun belakangan diketahui, pada Mei 2014. Kadis Zunirman menetapkan sebanyak 103 peserta CPNS K2 Bidang Kesehatan tidak memenuhi persyaratan, dan batal demi hukum. Hal itu merujuk pada lampiran surat yang dibuat Jonpriadi yang bersifat Rahasia.
Jonpriadi Perintahkan Legalisasi Peserta CPNS K2 Dinkes yang Bermasalah
Selang setahun kemudian, persisnya 3 Maret 2015. Hal mengejutkan berhasil ditemui media ini. Adalah surat yang dibuat oleh Sekretariat Daerah ditandatangani Sekda Jonpriadi, SE, MM. Perihal surat Jonpriadi, yang bersifat Rahasia dengan Nomor : 800/420/BKD-Mutasi/III-2015, yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, menanyakan kelanjutan proses 103 peserta yang lulus CPNS K2 Dinas Kesehatan.
Kejahatan extra ordinary, atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Jonpriadi, dalam suratnya memerintahkan 103 CPNS ‘bodong’ tersebut, berkumpul di Hall Saiyo Sakato pada hari Jumat, 6 Maret 2015, pukul 09.00 WIB melalui Kepala Dinas Kesehatan. Dalam acara yang berjudul “Pengarahan dari Pimpinan” itulah, Jonpriadi atasnama Pemkab Padang Pariaman dengan indikasi menjalin afiliasi ‘bodong’ mensiasati surat Kepala BKN Kanreg XII Pekanbaru Nomor : 00609/I/KR.XII/02-2015 tanggal 6 Februari 2015, perihal Usulan Pemberkasan CPNS Honorer Kategori 2. (Bersambung…)
Discussion about this post