Pasaman Barat, R. Investigasi — Masyarakat Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan aksi unjuk rasa, meminta PT Gersindo Minang Plantation (GMP) serahkan lahan ulayat seluas 235 H. masyarakat mengaku lahan tersebut bukan HGU dan harus dikembalikan kepada masyarakat. Kamis (06/08).
Aksi massa di awali dengan berjalan kaki dari Tanjung Pangka menuju lahan Fase lV dalam aksinya masyarakat terlihat mendirikan sejumlah tenda di lahan fase lV mereka menyampaikan orasi dan tuntutan melalui spanduk dan baliho, yang di pasang di beberapa penjuru lahan Fase IV.
Ketua Aksi Marizal Lubis mengatakan, aksi ini mereka lakukan setelah tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat setelah dilakukan beberapa kali mediasi.
Dalam aksinya masyarakat menuntut empat poin penting yaitu, hentikan segala aktivitas di atas lahan seluas 235 Ha di Fase IV PT. GMP sampai adanya penyerahan tersebut kepada masyarakat.
Kembalikan lahan seluas 235 Ha di Fase IV PT. GMP tanpa syarat kepada masyarakat Tanjung Pangka.
Pemkab Pasaman Barat agar mencabut IUP PT. GMP sampai dengan dikembalikannya seluruh hak masyarakat Tanjung Pangka yang selama ini dikuasainya.
Meminta pihak penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan yang terjadi di Tanjung Pangka serta menangkap dugaan adanya mafia tanah yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang selama ini menikmati hasil bumi Tanjung Pangka.
Masyarakat mengaku, lahan fase IV tersebut berada di luar HGU, dan diduga ada permainan oknum tertentu, sehingga masyarakat Tanjung Pangka diperkirakan mengalami kerugian mecapai 123 M, bahkan lebih
“Kami menghimbau kepada PT GMP agar segera mengembalikan hak masyarakat Tanjung Pangka, karena lahan Fase IV sepenuhnya adalah hak masyarakat,” ujar Marizal.
Sementara itu Perwakilan PT GMP Linardo saat melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat mengatakan, Aktivitas di lahan akan tetap kami lakukan, kami berharap kita bisa membahas dan cari jalan keluarnya bersama sama. Pihak perusahaan meminta kepada masyarakat agar bisa berdiskusi dengan perusahaan mencarikan jalan keluar. Semua, keputusan dan kebijakan, harus diambil perusahaan melalui manajemen dan sesuai aturan perusahaan.
“Perusahaan hanya bisa memberikan lima puluh persen dari 225 ha lahan dituntut oleh masyarakat Tanjung Pangka.”ujarnya
Linardo menambahkan, PT GMP dalam pengelolaan lahan fase IV tersebut memang di berikuasa oleh pemilik SHM, yang tidak bisa disebutkan nama pemiliknya. (wh/yd)
Discussion about this post