Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni siap menghadapi hak interpelasi. terkait kelanjutan pembangunan RSUD M. Zein di Puncak Kabun Taranak, terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat, bahkan kerap menjadi pembahasan di lembaga DPRD setempat.
Bupati Pessel Hendrajoni mengatakan siap menghadapi hak interpelasi tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah menghentikan pembangunan gedung baru itu secara sepihak, namun hanya menunda pembayaran pokok dan bunga pinjaman pada PIP.
Menurutnya, penundaan pembayaran dikarenakan ada sesuatu yang salah dalam pengambilan kebijakan terhadap pinjaman. Apalagi ketika itu, masa jabatan bupati sebelumnya hampir habis, sehingga tidak diperbolehkan melakukan pinjaman.
“Nanti akan saya beberkan semuanya. Saya tidak ingin ini menjadi polemik yang berkepanjangan,” sebutnya usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pessel dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Novermal Yuska berencana menggagas hak interpelasi kepada Bupati Hendrajoni, terkait penghentian pembagunan RSUD M. Zein di Bukit Taranak, Kecamatan IV Jurai.
Proyek pembangunan RSUD yang tanpa ujung, bikin gerah anggota DPRD setempat, sudah menelan anggaran Rp99 miliar tersebut.
“Hendrajoni harus jelaskan secara resmi kepada DPRD, kenapa proyek itu dihentikan. Persoalan proyek pembangunan gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan itu, harus ada penyelesaian, dan tidak boleh mangkrak seperti itu,” tegasnya.
Dikatakan Novermal, dia sudah lama mempersoalkan penghentian proyek yang dibiayai dengan uang pinjaman dari PIP (Pinjaman Investasi Pusat) tersebut.
“Karena Saudara Bupati sudah meminta dilakukan audit investigasi, dan sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, saya memilih menunggu hasil audit tersebut keluar, “jelasnya.
Dengan telah keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit tersebut, lanjut Novermal, Bupati Hendrajoni harus menjelaskan secara resmi alasan penghentian proyek tersebut, dan sekaligus menyerahkan LHP tersebut kepada DPRD.
“Karena ini program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka Hak Interpelasi adalah cara terbaik untuk meminta keterangan kepada Bupati, “tegasnya.
Sesuai kewenangan, tegas Novermal, DPRD berhak mendapatkan LHP audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan LHP audit khusus oleh badan pemeriksa lainnya sebagai dasar pengawasan.
“Sekaligus nanti kita minta Bupati membuka hasil audit tersebut kepada publik melalui DPRD,” tegasnya.
“Sehingga persoalannya terang benderang, dan jelas pula apa langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya, “ujarnya lagi.
“Kalau ada temuan tindak pidana, apalagi itu tindak pidana korupsi, pasti kita rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas, “tegasnya.
Ditegaskan Novermal, dia akan membawa persoalan tersebut ke rapat Fraksi PAN, dan akan meminta dukungan fraksi lain untuk meloloslan Hak Interpelasi tersebut.
“Karena ini program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, saya yakin Fraksi PAN dan fraksi lain akan mendukung Hak Interpelasi ini, “ungkapnya.
Novermal menjelskan, gedung baru relokasi RSUD M. Zein Painan dibangun dengan dana pinjaman Pemkab Pessel kepada PIP sebesar Rp99 miliar. Dasarnya adalah, Perda Nomor 4 tahun 2014, tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP.
Dana Rp99 miliar tersebut, Rp96 miliar digunakan untuk konstruksi, dan sisanya sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan peralatan kesehatan (Alkes).
Saat ini, progres pembangunan telah mencapai 80 persen. Namun, biaya yang dibayarkan kepada kontraktor baru Rp32 miliar atau sekitar 30 persen. Dengan alasan tidak ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), awal tahun 2017.
Bupati Hendrajoni menghentikan proyek yang dibangun oleh Nasrul Abit, Bupati sebelumnya. Dan, proyek strategis itu mangkrak sampai sekarang, tutupnya. (Robi)
Discussion about this post