DHARMASRAYA — Sepertinya pekerjaan pembangunan Gedung Lab Kesehatan daerah lokasi Dharmasraya, yang dikerjakan oleh CV. Pralaksana, diduga kuat dikerjakan asal asalan. Pasalnya, oknum yang ngakunya sebagai kontraktor pelaksana tersebut berlagak preman ketika bertemu dengan wartawan di lokasi proyek.
Oknum yang enggan pekerjaannya diawasi oleh insan pers itu, mengeluarkan bahasa preman kepada wartawan di lapangan. Dia menolak wartawan mendokumentasikan foto kegiatan sewaktu pekerjaan dilangsungkan.
“Tidak semestinya wartawan mengawasi pekerjaan saya, kami di sini sudah ada pengawas yang diakui oleh dinas, tidak ada wewenang wartawan untuk mengawasi pekerjaan saya ini, kamu ini selalu mencari cari kesalahan orang, kamu tadinya minta izin sama siapa mengambil foto pekerjaan saya, kalau masuk ke rumah orang ini minta permisi dulu dong,” sebut kontraktor itu bergaya preman dengan nada tinggi.
Bersumber informasi dari masyarakat, diketahui adanya proyek kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorang kewenangan daerah kabupaten/kota, lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh, yang perlu diawasi akibat pelaksanaan kegiatan terkesan serampangan, alias tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sementara dari pengamatan media ini di lapangan, meskipun baru hanya siap pondasi bangunannya saja, kedalaman pondasi meragukan, material batu pondasi sebahagian memakai batu lapisan batu bara. Dan pemasangan semen mortar (spesi) yang berfungsi untuk pengikat di antara batu ke batu untuk mencegah masuknya air dan kelembaban ke dalam struktur, adukan semennya terkesan sangat minim, bahkan ada batu pondasi dari lapisan batu bara besar itu yang terlihat ada yang bersentuhan, parahnya lagi hampir merata pasangan batu pondasinya terlihat rongga.
Proyek ini dibawah kepengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Dengan nilai Rp.3.200.385.686 miliyar. Bernomor kontrak,440/100/KTRK/PPK-DINKES/DAK/2021. Sumberdana APBD kabupaten Dharmasraya tahun 2021. Tanggal kontrak 23 Juli 2021. Waktu pelaksana 150 hari kelender. Sebagai konsultan pengawas CV. Nadra Cons.
Di lain tempat Pahrevi dari BPAN dan Lembaga Aliansi Indonesia menanggapi, oknum kontraktor yang menyebut tidak ada kewenangan wartawan untuk mengawasi proyek yang dananya bersumber dari pemerintah, berarti kontraktornya gagal paham serta tidak mengerti Undang-undang Pers 40/99.
“Jangankan wartawan atau lembaga lain, masyarakat saja ada kewenangannya untuk mengawasi. Sebab proyek itu dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak masyarakat. Makanya ada kewenangan masyarakat untuk mengawasi proyek itu. Selain itu kontraktor juga buta dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp,500.000.000. Jadi wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-undang. Dan setiap proyek yang didanai oleh uang negara itu wajib ada keterbukaan publik. Sesuai dengan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008,” sebut Pahrevi.
Sementara Syafri Piliang ketua PWI Wilayah Dharmasraya, mengecam keras atas tindakan oknum yang ngaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Gedung Lab Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh yang berlagak preman itu, yang menghalangi tugas wartawan.
Terangnya, apabila pekerjaannya salah kalau kontraktor tidak mau dimediakan bekerjalah sesui dengan spesifikasi yang telah dirancang oleh konsultan perencana yang disepakati oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Dan pengawasnya harus lebih profesional dan serius untuk mengawasi proyek tersebut. Seandainya kontraktor bekerja semaunya saja, seumpama terjadi celak terhadap bangunan itu sendiri nanti, siapa yang akan bertanggungjawab. Insan pers ini mengawasi dikarenakan proyek itu dibiaya dari uang rakyat. Bukan dari uang individu. Kontraktor harus paham. Baru baru ini memang saya sudah dapat juga informasi dari masyarakat tentang pekerjaan gedung Lab Kesehatan, berlokasi di Rumah Sakit Sungai Dareh itu pengerjaannya lamban dikarena kuli bangunannya sudah banyak yang berhenti. Itu saja sudah bisa untuk diambil pedoman,” pungkas Syafri. (ap)
Discussion about this post