Bukittinggi — Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi menertibkan beberapa orang pedagang yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda), karena menggelar dagangan berupa makanan saat orang berpuasa.
Kepala Dinas Pol PP Kota Bukittinggi, Efriadi mengakui petugasnya mengamankan pedagang bersama barang bukti berupa makanan yang dijual saat orang berpuasa di lingkungan Pasar Simpang Aur Terminal Bukittinggi.
Diakui, dalam penertiban itu terjadi penolakan dari pedagang yang tidak menerima dagangannya dibawa petugas ke markas Satpol PP.
“Bahkan ada seorang perempuan lanjut usia yang kedapatan menjual nasi bungkus di lantai atas Pasar Aur memaki petugas saat ditertibkan,” ulas Efriadi.
Menurut Kadis Pol PP, petugas menerima laporan dari masyarakat di sekitar pasar yang mengetahui adanya aktivitas jual beli makanan dan minuman di lokasi terminal.
“Petugas juga memiliki bukti kuat dengan merekam seluruh aktivitas di dalam toko yang sengaja dibuka hanya separuh,” lanjutnya .
Barang dagangan milik penjual yang terbukti melanggar Perda Trantibum dan seruan bersama Forkopimda itu dibawa untuk dijadikan bukti.
“Mereka dikenakan sanksi administrasi dan surat perjanjian, selanjutnya diimbau tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kasat.
Bukittinggi telah menerbitkan Seruan Bersama jaga ketertiban selama Ramadan bernomor 400/217/KESRAM/2023 berisi sembilan poin penting yang harus dipatuhi warga.
Salah satu aturannya warga diminta mengendalikan diri dari segala hal yang dilarang baik oleh agama dan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerukan agar warga tidak membuka usaha berjualan makanan dalam bentuk restoran, rumah makan, kaki lima dan semacam itu di siang hari,” kata Wako Bukittinggi, Erman Safar menegaskan sebelumnya.
Selain menertibkan pedagang makanan, Satpol PP Bukittinggi juga aktif melakukan razia pencegahan kegiatan maksiat dan balap liar selama Ramadan. (Pon)
Discussion about this post