Pariaman memang terkenal “unik”. Menyoal perhelatan akbar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2018-2023. Sebagai konstituen, memasuki massa kampanye. Aura kontradiktif semakin pekat menyelimuti masyarakat pemilih. Aura kontradiktif yang paling menggidikkan itu berasa di jagad maya media sosial (medsos) Facebook
PARIAMAN, REPINVESCOM
Siapa yang bakal menyana? Sekelebat, merespon hasil pantauan tim siber dari Bawaslu RI yang menyatakan: dari 171 daerah melangsungkan ajang Pilkada, rupa-rupanya nama Kota Pariaman ikut bertengger diurutan ke tiga paling rawan se Indonesia. Nauzubillah.. Alang kepalang, bukan?
Barangkali di satu sisi ihwal tersebut bisa saja dimafhumi, mengingat antusiasme masyarakat Pariaman tatkala mengikuti sebuah ajang perlagaan identik dengan tradisi “Batabuik”. Sebuah ajang budaya lokal yang telah menjadi langgam masyarakat setempat.
Kungkungan kesan ritual Batabuik inilah sekiranya yang memfanatiki segenap unsur yang terlibat dalam pelaksanaan ajang, lebih-lebih menjelang Tabuik (Tabuik Subarang dan Tabuik Pasa) diperlagakan. Panas? Sudah pasti panas! Bahkan sorak sorai tim ofisial dari masing-masing kubu tak jarang memacu adrenalin para pasang mata yang memandang.
“Wasit Dungu, Anarkisme Pemain dan Suporter Gaduh”. Pengertian “wasit” dalam arena Pilkada sejatinya memiliki implementasi taksa. Ada “wasit” yang sejatinya adalah wasit. Seperti Bawaslu atau Panwaslu di daerah tingkat II yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum selaku lembaga resmi penyelenggara Pilkada selain dari KPU. Namun ada juga wasit dalam prinsip egaliter (pers).
Nah, berbicara tentang laku Pilkada. Pers yang memiliki komposisi sebagai pilar ke empat di alam demokrasi Indonesia, ditegaskan, Pers Indonesia harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti, dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada, dan tidak justru sebaliknya, menjadi ‘pemain’ yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media (Butir 4 Deklarasi HPN 2014 di Bengkulu).
Tak salah ihwal wasit itu banyak mengundang perspeksif, apalagi menyikapi suasana dalam laga panas Pilkada Kota Pariaman. Kota kecil empat kecamatan tetapi kehebohannya membuat buncah penyelenggara nasional.
Sangat disayangkan. Lekukan dari sang wasit egaliter alias pers ini terpantau dominan ‘mendungu’. Memang sebagai media hiburan, pers menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu berserta tim, simpatisan dan loyalis sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.
Akan tetapi, biar bagaimana pun, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi. Sikap paradoks pers (wartawan) yang tak peka terhadap pelanggaran, kudu cepat-cepat diisolasi. Walaupun di sisi lain insan pers selaku individu memiliki hak sebagai konstituen, punya pilihan di antara calon peserta Pilkada yang diidolakannya.
Kendati begitu, dominasi keterlibatan peran pers di Pilkada jangan sesekali dibungkam, lebih-lebih menyoal tentang pelanggaran, pelanggaran yang terjadi karena ulah paranoid dari peserta yang punya kuasa. Bahkan lebih ironi itu ketika wartawan memaksakan tulisan pembelaan dengan intonasi argument keberpihakan. Tentunya doktrin yang dia buat menambah keruh suasana.
Karena sejatinya peran media dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Pilkada itu terletak pada Bab II Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Pers Nomor 40. Sebagai media kontrol, kewajiban pers mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.
Dan menjadi kewajiban setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yakni yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).
Pers ibarat wasit dalam sebuah pertandingan sepakbola mampu pro-aktif mengatur ritme pertandingan. Ketika anarkisme dilakukan oleh pemain kendati pemain idola sekalipun, yang jelas-jelas sudah merusak tatanan. Maka Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 merupakan jawaban. Bahwa pers yang komprehensif tidak untuk dibungkam.
Apalagi menyoal kurenah dari peristiwa kegaduhan diciptakan supporter, yang berpotensi konflik dan mengancam perlagaan. Bahkan bisa dibilang kenekatan supporter tadi berani melukai wasit yang tengah memimpin laga di lapangan. Maka interpretasi yang tunjukkan oleh wasit-wasit (pers) tak bukan adalah menyuarakan fakta kebenaran dari peristiwa yang berlangsung, agar supporter-supporter yang akan dan mau berbuat gaduh lainnya pun berdampak jera.
Lebih konkritnya, Dewan Pers telah menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, termaktub dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a,); Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c); Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d); Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e).
Pers yang kukuh tentunya tak mau melacurkan diri sebagai alat polaritas. Tanpa pers, tidak ada yang menjamin implementasi negara demokrasi dapat berjalan sesuai regulasi saat ajang suksesi digelar. Berpedoman menuju pers yang bermartabat, berdaulat dan bermanfaat setidaknya merupakan sikap yang menunjukkan sumbangsih jikasanya pers itu memang tegak. Karena, tak tepat lah kiranya kota yang baru ‘seumur jagung’ dengan luas 73,36 km² dan penduduk yang berjumlah 97.901 pada tahun 2010 (sumber: Wikipedia.org) ini, menyulut ‘kabut’ seantero jagat nusantara, nomor 3 terawan dari 171 peserta penyelenggara Pilkada 2018. Semoga..
Discussion about this post