Padang Pariaman—Hardi Candra (36) tahun, Sekretaris Nagari Anduring Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya memberikan surat kuasa kepada H. Murlis Muhammad dan kawan-kawan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paga Nagari Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Hardi Candra, dalam percakapannya dengan wartawan Selasa (10/12/2019) di Kantor LBH Paga Nagari Toboh Gadang Timur, Jalan Raya Lubuk Alung-Pariaman.
Dijelaskan, sejak mulai diangkat dan disumpah sebagai Perangkat Nagari Anduring dengan Jabatan Sekretaris Nagari, tanggal 27 Agustus 2019 belum pernah menerima haknya. Sementara kewajiban telah dilaksanakan.
Kemudian, SK Pengangkatannya yang dikeluarkan Wali Nagari Anduring, Syawiruddin, dibatalkan oleh Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni dengan surat Nomor 521/KEP/BPP/2019.
“Sebagai warga negara Indonesia, tentu saya menuntut hak tersebut. Salah satu langkah tentu dengan menggugat Surat Kepetusan (SK) Bupati Padang Nomor 521/KEP/BPP/2019 tanggal 21 November 2019 tentang pembatalan Keputusan Wali Nagari Anduring Nomor 36 tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang pengangkatan Perangkat Nagari Anduring ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang,” paparnya.
Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, membenarkan telah menerima Surat Kuasa dari Hardi Candra. “Benar Hardi Candra, sudah menyerahkan kuasa hukumnya kepada LBH Paga Nagari Padang Pariaman,” ujar Murlis Muhammad.
Ditambahkan Murlis Muhammad, bahwa Bupati Padang Pariaman telah keliru menafsirkan pasal 66 Undang-undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bupati Padang Pariaman, bukan atas wali nagari dan Bupati Padang Pariaman tidak berwenang membatalkan Keputusan wali Nagari tentang Pengangkatan Perangkat Nagari.
Dituturkan Murlis Muhammad, setelah mencermati proses seleksi perangkat Nagari Anduring. Panitia seleksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur. Wali Nagari menerbitkan Keputusan Nomor 36 tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 sudah benar dan tidak menyalahi prosedur.
Sebenarnya yang bersalah Camat 2X11 Kayutanam, karena camat tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap hasil seleksi pemilihan Perangkat Nagari walaupun sebelumnya Wali Nagari Anduring telah mengirimkan surat minta konsultasi Pengangkatan Perangkat Nagari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Murlis lagi.
“Kesimpulannya, dengan keluarnya SK Bupati Padang Pariaman tentu yang merasa dirugikan sebagai warga negara Indonesia adalah Hardi Candra dan dia punya hak untuk menuntuk haknya. Inshaa Allah, dalam waktu dekat akan didaftarkan pada PTUN Padang,” ujar Murlis Muhammad.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman dinyatakan Camat lalai, DPMD tidak melakukan upaya fasilitasi, Panitia Tim seleksi tidak melaksanakan tupoksinya, namun yang dikorbankan individu orang yang diangkat menjadi perangkat sekretaris nagari Anduring (Hardi Candra) yang diangkat dengan Keputusan Wali Nagari Anduring No.36 th 2019 dan telah di ambil sumpahnya oleh Wali Nagari Anduring.
“Artinya pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman tajam ke bawah tumpul ke atas mengorbankan pribadi masyarakat masuk kategori pelanggaran HAM, karena sebagai warga negara berhak bekerja pada pemerintahan,” tukuk mantan Kabag Hukum Padang Pariaman ini. (aa)
Discussion about this post