Padang — Pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, para pendukung Moeldoko dikatakan kembali melakukan kebohongan. Hal tersebut disampaikan oleh Mehbob, Kuasa hukum DPP Partai Demokrat melalui pers release Herzakhi Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis yang diterima Reportaseinvestigasi.com hari ini, Rabu (21/4).
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhonni Allen bohong lagi. Mereka memasukan gugatan ke pengadilan mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat,” ujar Mehbob.
Mehbob menjelaskan bahwa pada gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dimana para penggugat yang diantaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Buton Utara), menggugat keabsahan AD/ART hasil kongres Partai Demokrat 2020. Yang menjadi permasalahan kemudian adalah 3 penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.
“Kalau mau bicara materi gugatan insyaallah semua dapat kami patahkan. Namun dengan temuan ini kami mohon agar majelis hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga menggunakan surat kuasa palsu,” imbuh Mehbob lagi.
“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk mengungkap dalang surat kuasa palsu yang diberikan kepada 9 pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku kuasa hukum, para korban telah membuat laporan kepolisian pada hari Minggu 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,” pungkas Mehbob.
Adapun 9 pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari 3 Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E Rassi Wangge, Ayustian Dwi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi. (Hen)
Discussion about this post