Kota Solok – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Edy Suyanto beserta rombongan, melakukan kunjungan kerja ke kota Solok pada Jumat (8/4) yang mana rombongan ini disambut langsung oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dan Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM di Ruang Kerja Wali Kota.
Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala KPKNL Padang Edy Suyanto beserta rombongan yang telah berkunjung langsung ke Kota Solok.
” Semoga dengan kedatangan KPKNL, akan dapat membawa manfaat dan juga memberikan pelayanan terhadap beberapa aset Pemko Solok,” ujar Wako.
Sementara itu Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto tak lupa juga berterimakasih atas sambutan hangat dari Wako dan Wawako beserta jajaran di Kota Solok. KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung utang/penjamin utang. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara.
Selanjutnya, pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung utang atau penjamin utang dan eksekusi barang jaminan.
Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang atau penjamin utang serta harta kekayaan lain. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang dan pelaksanaan administrasi KPKNL
“Untuk Kota Solok, pihaknya siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. Jangan sungkan untuk meminta bantuan dalam memberikan palayanan dan berbagai perihal terhadap asset Pemko Solok,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok Novirna Hendayani, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok Rosavella YD. (*)
Discussion about this post