Kota Solok — Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Pekat yang merupakan Perda inisiatif DPRD dan mulai berlaku efektif sejak 19 Juni 2017 disarankan untuk direvisi oleh Pemko Solok. Saran itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI perwakilan Sumatera Barat, Amru Batubara hari Selasa 12 Agustus 2020 saat menggelar video conference dengan Pemko Solok.
Hadir bersama Amru Batubara antara lain Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yenni Nelifwan, SH, MH yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia.
Sistematika kewenangan yang diatur dalam perda pekat sudah diatur secara jelas pada aturan lain seperti dalam KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Angkutan Jalan maupun UU Pornografi. Karena itu kami sarankan agar Perda Pekat di Kota Solok untuk direvisi kembali,”ucap Amru Batubara.
Kami akan tindaklanjuti dan berkoordinasi tentang Naskah Akademiknya dalam rangka perbaikan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pekat. ~ Wakil Walikota Solok, Reinier
Menindaklanjuti saran Kemenkumham RI itu, Wakil Walikota Solok didampingi Kasatpol PP Drs. Ori Afilo, Kadishub Drs. Asril MM, Staf Ahli Wako Ir. Alkaf dan M. Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal dan Kepala OPD terkait menyampaikan terimakasihnya pada Kemenkumham RI.
Kami berterimakasih pada Kemenkumham RI Sumbar yang telah menyarankan perbaikan perda ini, selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan kami akan koordinasi dengan pihak terkait tentang naskah akademiknya,”papar Wako, Reinier.
Reinier berharap perbaikan Perda Pekat dapat berdampak pada kemaslahatan ummat di Kota Serambi Madinah itu.
Laporan : NISHA RAMAHAYANA Editor : RISKO MARDIANTO
Discussion about this post