Solok Selatan, R. Investigasi — Ketua DPC KPK Tipikor Solok Selatan mengecam keras dan sangat menyesali penembakan yang terjadi kepada Panut Ardianto (19). Penembakan diduga dilakukan oknum anggota Polres Solok Selatan di Pekonina.
Menanggapi rilis pernyataan Kapolres yang dimuat di salah satu media online, Okber Donda Dt. Sutan Batuah, Ketua DPC KPK Tipikor Solok Selatan, sebagai penerima kuasa penuh pendampingan Panut Ardianto menegaskan, korban dugaan kasus penculikan, penganiayaan, dan penyekapan oleh oknum Polres Solok Selatan, menyatakan bahwa berita yang telah diterbitkan oleh suatu media online tersebut adalah sangat tidak berimbang.
“Tentu saja telah melanggar kode etik pers,” ucapnya. Okber Donda menyatakan bahwa Panut Ardianto adalah korban dugaan kasus penculikan, penganiayaan, dan penyekapan oleh oknum anggota Polres Solok Selatan.
Okber menjelaskan bahwa Panut Ardianto adalah korban dugaan penculikan, karena Panut Ardianto saat ditangkap 19 Maret 2020 lalu tidak di rumah orang tua angkatnya, tetapi Panut ditangkap di Sungai Lambai, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Sebagai korban dugaan penganiayaan, Panut Ardianto telah ditembak di betis kaki kanannya tembus ke depan. Bekas luka tembak tersebut masih terlihat sampai sekarang.
Tak hanya itu, sebagai korban dugaan kasus penyekapan, Panut Ardianto ditahan oleh oknum Polres Solok Selatan selama lebih kurang 19 hari tidak di rumah tahanan negara. Tetapi, Panut Ardianto ditahan di rumah salah seorang oknum anggota Polres Solok Selatan.
Perihal surat penangkapan dan surat pemberitahuan, berdasarkan hasil konfirmasi Ketua DPC KPK Tipikor Solok Selatan, yang didampingi oleh media, kepada Panut dan kedua temannya Jefri dan Wisnu, ketiganya ketika ditangkap tidak diperlihatkan surat penangkapan mereka oleh oknum anggota Polres Solok Selatan.
“Orang tua mereka juga tidak melihat surat penangkapan dari oknum Polres Solok Selatan. Panut juga mengaku telah disiram dengan air kencing oleh oknum Polres Solok Selatan ketika dalam perjalanan ke Mapolres Solok Selatan dari RSUD Solok Selatan di sekitar pinang awan,” terangnya.
Okber Donda DT Sutan Batuah , menyatakan perlakuan oknum anggota Polres Solok Selatan tersebut, disamping diduga telah melanggar KUHP juga melanggar Hak Asasi Manusia.
Demikian Okber Donda, memberikan tanggapan dan penjelasanya, agar masyarakat Solok Selatan mengetahui adanya dugaan konspirasi oknum media dengan Kapolres Solok Selatan.
“Karena itu kita sangat mengapresiasi sekali kinerja Dit Propam Polda Sumbar yang sangat responsif dalam menanggapi laporan Panut Ardianto. Kiranya kedepan tak ada lagi panut panut jadi korban,” harapnya. (Tim)
Discussion about this post