SAWAHLUNTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Sawahlunto dalami kasus dugaan penyimpangan royalti tambang batubara. Dan saat ini masih melakukan penyelidikan diantara dua kasus yang sedang didalami.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sawahlunto Abdul Mubin membeberkan hal itu saat temu ramah dengan wartawan, Rabu (9/6/2021). Salah satu kasus tersebut adalah terkait royalti tambang batu bara.
“Ini sedang didalami. Royalti tambang batu bara ini tidak saja dalam dimensi hukum pidana, tapi juga masuk ke persoalan hukum administrasi negara,” kata Abdul Mubin.
Dia menegaskan, pihaknya akan bertindak secara profesional dalam penanganan dua kasus tersebut. “Secara profesional akan kami dalami secara matang,” tegasnya.
Terkait dugaan penyimpangan pembayaran royalti ini, sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar pernah melaporkan 12 perusahaan tambang di Sawahlunto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016) lalu.
Ketua Walhi Sumbar, Uslaini.menjelaskan sejak tahun 2010 hingga 2015 terdapat 12 perusahaan tambang batubara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sawahlunto yang dikeluarkan Pemko setempat melalui Dinas Perindagkop.
Dua belas perusahaan tambang batubara tersebut masing-masing CV D, CV K, CV M, CV T, PT A, PTA, PT B, PT B, PT D, PTG, PT N dan PT P. Seyogyanya semua prusahaan itu wajib membayar pendapatan negara. Salah satunya pendapatan negara bukan pajak seperti iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalti).
“Dari hasil analisis yang dilakukan Tim Hukum Walhi, 12 perusahaan tersebut terindikasi melakukan tindak korupsi, yaitu tidak menaati ketentuan pasal 128 UU Miberba. Mereka diduga kuat tidak membayar royalti dan landrent sesuai jumlah yang ditentukan,” sebutnya. (T.Ab)
Discussion about this post