Sawahlunto — Kejaksaan Negeri Sawahlunto selidiki dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Talawi dan penyalahgunaan modal penyertaan di PT WWS, Sawahlunto sekaligus menunggu penghitungan kerugian negara.
Karena kami masih menunggu hasil audit BPKP dalam dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Talawi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Abdul Mubin Senin Senin 12 Desember 2022 dalam pertemuaan dgn sejumlah jurnalis di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Sedangkan estimasi kerugian negara di dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Talawi Rp200 juta. Angka pasti kerugian ditentukan hasil dari audit atau penghitungan auditor negara.
Dikemukakan Kajari Sawahlunto Pembangunan Puskesmas Talawi di 2020 dengan nilai kontrak Rp 8.235 miliar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020. “Kalau hasil audit kerugian negara sudah diterima, maka kami akan menetapkan tersangka,” ujar Abdul Mubin.
Kajari Abdul Mubin yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andiko dan Kepala Seksi Intelijen Dede Maulana, juga memaparkan, dugaan Korupsi Modal Penyertaan Pemerintah Kota Sawahlunto di PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT WWS) juga masuk dalam tahapan penghitungan kerugian negara.
Lebih jauh dikemukakanya, Kejaksaan Negeri Sawahlunto minta penghitungan negara pada auditor internal di Kejati. Estimasi kerugian saat ini, ada Rp1,5 miliar dana modal penyertaan yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Sesuai perda Nomor 5 tahun 2016, ada Rp 3 miliar penyertaan modal Pemerintah Kota Sawahlunto di PT. WWS.
“Kami cermati, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemegang manajemen. Modal yang seharusnya digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana digunakan operasional dan gaji,” tutur Abdul Mubin. (Djasrizal)
Discussion about this post