Pessel, R. Investigasi – Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak sekolah harus berhati-hati dalam pembelian barang, khususnya kebutuhan Covid-19.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Painan, Agustian menyampaikan, setiap OPD dan pengguna dana negara lainnya harus tetap memegang etika dan prinsip dalam pengadaan maupun pembelian barang. Jangan sampai adanya indikasi korupsi atau mark-up harga.
“Sebab, hukuman bagi para pelaku korupsi anggran dimasa darurat akan diperberat. Dan bisa diterapkan hukuman mati, “ujarnya pada wartawan Kamis (23/4) di Painan.
Menurutnya, Kejaksaan, ikut menelusuri atau memastikan penyaluran dana baik dari APBD dan APBN itu sesuai peruntukannya.
Ia menerangkan, untuk penanganan Covid-19, Menteri Dalam Negeri pun telah menginstruksikan kepada Pemda untuk melakukan refocusing dan realokasi untuk menangani Covid-19 di daerah.
Pemkab, diminta untuk transparan dalam penggunaan dana bernilai miliaran rupiah tersebut. Pun, ada lima point yang perlu digarisbawahi agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari.
Pertama, harmonisasi spending oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencakup pembagian tugas.
“Mulai dari sasaran penerima bantuan, serta sinergi distribusi bantuan, “ujarnya lagi.
Kedua, harus tepat sasaran. Artinya, penyaluran bantuan sosial (bansos) wajib dilakukan secara tepat sasaran dan adil. Termasuk juga pembelian alat kesehatan untuk penanganan covid-19 harus sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, kecepatan pengadaan barang dan jasa.Penyaluran bansos atau logistik harus dipercepat, dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah, ulasnya.
Keempat, terkait dengan keamanan. Menurut Agustian, kebijakan penanganan Covid-19 harus dilaksanakan dengan hati-hati. Tentunya memperhatikan aspek keamanan sosial, ketaatan hukum, dan stabilitas politik.
“Terakhir harus akuntabel. Dimana pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, namun cepat, punya konsep, dan menyesuaikan terhadap dinamika kebutuhan, “terangnya.
Dengan memperhatikan berbagai koridor itu, pihaknya, berharap pemerintah dan masyarakat dapat terwujud. Yakni, memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apalagi, Kejari Painan aktif melakukan pencegahan penyelewengan anggaran dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Datun. Diantaranya memberikan masukkan dan saran kepada pemerintah daerah.
“Kegiatan pengadaan memiliki potensi implikasi permasalahan, baik dari aspek administrasi, keperdataan, maupun pidana, “jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gugus Tugas Pessel Covid-19, Rinaldi Dasar mengatakan, hingg kini terkait anggaran refocusing masih dibicarakan. Artinya belum ada disahkan.
Diberitakan, sejumlah Kepala Sekolah mengeluhkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pessel, yang menyuruh sebagian Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk membeli thermo test.
Salah seorang kepala sekolah di salah satu kecamatan yang enggan disebutkan namanya, mengakui, pembelian thermo test itu adalah instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, saat ini seluruh sekolah libur, sehingga menjadi mubazir.
“Ya, tapi saya tidak mau beli, karena sayang, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibelikan untuk itu. Uang komite sekarang sudah tidak ada, mau tak mau dari situ diambilkan, “ujarnya pada wartawan Rabu (22/4) Kemaren.
Berdasarkan pantauan dibeberapa tokoh onlene thermo test dengan merk Coolpad hanya dikisahkan Rp600-800.
“Sementara, harga yang dijual pada pihak sekolah mencapai Rp2.250.277 diluar pajak. Sedangkan jika ditambah pajak lebih dari Rp2.500,000,” (Robi)
Discussion about this post