Ditulis oleh Despariyenita Mahasiswi Program Studi Pascasarjana Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang.
Dhamasraya, R. Investigasi,-
Melihat dari resiko dan bahaya merokok, yang efeknya bukan hanya kepada perokok itu sendiri tetapi juga kepada perokok pasif yang ada disekitar perokok tersebut. Perilaku merokok merupakan masalah kesehatan masyarakat yang bisa menimbulkan berbagai penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian. Dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) kronis seperti penyakit jantung, penyakit saluran pernapasan kronis, diabetes, dan kanker. Merokok juga dapat menjadi awal bagi seseorang lebih mudah untuk mencoba berbagai zat adiktif yang lain. Begitu bahayanya aktifitas merokok ini sehingga WHO mencatat setiap tahunnya ada sekitar 225.700 orang di Indonesia yang meninggal akibat merokok, atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Semua pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok. Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya menindak lanjuti Perda tersebut dengan membuat surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya tentang larangan merokok dilingkungan Dinas Kesehatan dan jajarannya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya memiliki 14 Unit Pelaksana Teknis Puskesmas. Dengan surat edaran tersebut Kepala Dinas Kesehatan menekankan jika ada yang merokok maka akan didenda berupa uang sebesar Rp. 50 ribu. Awal turunya surat edaran tersebut, seluruh jajaran patuh namun seiring berjalannya waktu sudah banyak dari pegawai Dinas Kesehatan yang merokok melanggar. Ini dibuktikan dengan bebasnya sebagian pegawai laki laki merokok dikantin dan dilingkungan Dinas Kesehatan, sehingga terlihat adanya puntung rokok. Dikarenakan hal tersebut para tamu yang datang pun ikut merokok dilingkungan Dinas Kesehatan.
Seharusnya setelah adanya kebijakan menyadarkan orang untuk tidak merokok dan saling mengingatkan agar tidak merokok dikawasan tanpa rokok. Untuk merubah perilaku merokok, para pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya perlu perubahan persepsi dari pegawai tersebut. Harus ditanamkan konsep bahwa tidak ada satu orang pun yang merokok dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya. Sebab manfaatnya bukan saja untuk pegawai itu sendiri, namun berdampak baik bagi orang lain dan lingkungan sekitar, apalagi instalasi kesehatan. Akan kelihatan tidak baik apabila disuatu instansi kesehatan ada pegawainya yang merokok. Padahal tenaga kesehatan merupakan role model yang seharusnya menginspirasi dan memotivasi masyarakat.
Oleh karena hal tersebut diperlukan analisa berfikir strategik dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya untuk benar-benar menciptakan kondisi konsep kawasan tanpa rokok ini sebagaimana mestinya, dengan melaksanakan penegakan disiplin diiringi sanksi yang tegas sebagai implementasi maksimal kawasan tanpa rokok.
Discussion about this post