PARIAMAN, REPINVESCOM
Kajari Kota Pariaman Efrianto mengadakan jumpa pers, yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman (Kejari) Pariaman pada Kamis (15/3). Dalam jumpa persnya, Kajari mengatakan bahwa terdakwa kasus dana hibah tahun 2014 dengan tersangka Fitrias Bakar telah divonis oleh hakim Tipikor selama satu tahun empat bulan kurungan penjara.
“Terdakwa telah beritikat baik dan mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pariaman sebesar Rp521 juta, kasus dan perkara ini telah diputus pada tgl 12 Februari 2018 dan sudah selesai persidangannya serta telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tgl 28 Maret 2018,” jelas Efrianto.
Efrianto juga menambahkan dengan telah inkrahnya putusan tehadap Fitrias Bakar, secara otomatis uang tersebut ikut disetorkan ke pusat yang tercatat sebagai kas negara melalui Bank Republik Indonesia.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus ini tunggal pelakunya dan tidak melibatkan anak buahnya. Selain itu terdakwa juga didenda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan etikat baiknya tadi menjadi pertimbangan bagi jaksa dan vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman yang dilakukan pada persidangan sebelumnya,” ulasnya.
Efrianto juga menambahkan dari tahun 2014 sampai 2017 ada 7 kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Pariaman dan berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 2.501.467.950.
Discussion about this post