TENGERANG, REPINVESCOM
Pelaku penusukan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial RA (31) terhadap dua korbannya di Kampung Uwung Hilir RT O2/09 Cibodas Kota Tangerang berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Selasa (1/5/2018).
Pelaku diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Herman (27) dan Herman (36) warga Uwung Hilir Cibodas yang masing-masing mengalami luka tusuk di bagian tubuh dan tangan Sabtu (28/4/18).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan di RS Annisa.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban MH (27) sedang tidur di kontrakannya lalu didatangi oleh pelaku kemudian ditindih dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur secara bertubi tubi.
“Mendengar suara keributan di kamar korban,lalu H (36) kakak korban yang tinggal berdampingan langsung melihat kekontrakan adiknya tersebut.” Ungkap Eliantoro
Namun saat H sampai di dalam kamar korban, langsung saja diberi juga tusukan oleh pelaku karena hendak melerai. Tutur Eliantoro lagi. Setelah keduanya terjatuh akibat luka tusukan di bagian dada dan tangan, pelaku kemudian melarikan diri.
Selanjutnya para keluarga dan tetangga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat, guna untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara.
“Dari keterangan saksi dan olah TKP kemudian anggota tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung mencari keberadaan pelaku berdasarkan keterangan saksi,” imbuhnya.
Tidak lama berselang anggota tim Buser berhasil menemukan keberadaan pelaku RA (31) ditempat persembunyiannya. Pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan.
Menurut keterangan pelaku, motifnya adalah hanya karena iri dendam terhadap kakak korban. Atas perbuatannya pelaku meringkuk disel tahanan dan terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Discussion about this post