SAWAHLUNTO – Pemerintahan desa diminta untuk mendalami setiap aturan yang diterbitkan pemerintah pusat, dalam penyerapan setiap rupiah yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, alokasi dana desa yang semakin tinggi, juga diiringi semakin banyaknya regulasi.
Hal itu disampaikan Walikota Sawahlunto, Deri Asta, ketika membuka Bimbingan Teknis Aparatur Desa Dalam Peningkatan Kemampuan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pada Perencanaan Kegiatan Infrastruktur Desa, di SKB Sawahlunto, Selasa (25/9).
“Bimtek ini sangat penting untuk diikuti, sebab penggunaan dana desa yang semakin lama semakin tinggi, juga dibarengi dengan berbagai aturan pengiringnya. Kesalahan administrasi, akan bisa berujung pidana,” sebut Deri
Wako juga menghimbau penggunaan dana desa dapat dilaksanakan dengan transparan. Karena semakin tinggi alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga akan diikuti dengan media massa dan aparat hukum sendiri.
Rata-rata saat ini, alokasi dana yang dikelola desa dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Kota Sawahlunto, minimal sebesar Rp2,2 miliar per desanya. Dengan anggaran yang terbilang besar itu, desa dapat dengan leluasa melakukan pembangunan yang sesuai dengan aspirasi penduduknya.
Desa mendapatkan dana yang berasal dari APBD Sawahlunto berupa alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi, serta ditambah dengan dana desa yang berasal dari APBN.
Bimtek diselenggarakan dari 24 sampai 27 September 2018 yang menyikapi Permendagri Nomor 20 tahun 2018, terkait pembentukan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) 2019 itu, diikuti 70 kepala seksi, staf teknis, dan tenaga pendamping desa. (*)
Discussion about this post