Agam Sumbar – Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, menggelar operasi yustisi di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak 41 orang pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, Kamis (26/11).
Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi sanksi sosial dan juga denda.
“Dari 41 orang pelanggar, 39 orang diberikan sanksi sosial dan 2 orang bayar denda,” ujar anggota tim terpadu, Ali Akbar.
Dijelaskannya, sanksi sosial diberikan berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda diberikan Rp100.000 per orang yang nanti dimasukkan ke kas daerah.
“Sanksi ini diatur dalam Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” katanya.
Dikatakannya, bagi orang yang sama kembali ditemukan melanggar protokol kesehatan, maka mereka akan diberikan sanksi lebih berat, karena datanya sudah diinput ke dalam sebuah aplikasi.
Sementara itu, Camat Malalak, Ricky Eka Putra mengatakan, sebelum perda ditegakkan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi, tapi masih ada warga yang lalai akan protokol kesehatan.
“Namun, secara umun kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker sudah terlihat,” sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau warga agar selalu disiplin memakai masker, karena menurutnya penting bagi kesehatan dalam menghindari penularan Covid-19.
“Jangan hanya patuh saat ada operasi, tapi disiplin setiap saat, terutama ketika beraktivitas di luar rumah,” ajaknya.
Aji
Discussion about this post