Dharmasraya — Ternyata dana biaya operasional sekolah (BOS) yang mengalir di sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja, yang mana dana BOS reguler sesuai dengan juknis BOS tahun 2023, mendapatkan Rp 1.140.000 setiap siswa setiap tahun dan dana BOS kinerja sebanyak Rp 125.000.000 pertahun.
Tujuan pemerintah memberikan dana BOS untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal, selain itu juga untuk mengurangi biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa, dan juga untuk memupus angka putusnya sekolah. Pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan pemerintah wajib ada keterbukaan publik.
Akan tetapi lain halnya dengan sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung yang terkesan janggal mengenai pengelolaan dana BOS tersebut. Sesuai pantauan media ini baru baru ini diduga pengelolaan dana BOS sekolah itu tidak transparan alias tidak terbuka, atau sengaja ditutup-tutupi.
Pasalnya Rabu 26 Juli 2023, sewaktu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung, Lovi Meuthia sewaktu dijumpai di ruangannya mengatakan, jumlah siswa untuk tahap 1 yang telah terdaftar di dapodik sebanyak 600 siswa, dan jumlah penerimaan murid baru yang belum terdaftar sebanyak 171 siswa.
“Sedangkan pegawai honor di sekolah ini sebanyak 27 orang gajinya yang diambil dari dana BOS. Dan realisasi penggunaan Dana BOS ada di program yang terpampang di depan,” ungkap Lovi.
Namun lucunya sewaktu ditanya rincian realisasi kegiatan, Lovi tidak bisa menunjukkan. Selain rincian kegiatan, Lovi juga tidak bisa melihat dokumentasi kegiatan penggunaan Dana BOS, dan juga daftar nama pegawai honor di sekolah SMPN 1 Pulau Punjung, Lovi malah terkesan melempar jawabannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, “Semua data dan dokumentasi ada di dinas, coba saja bapak datang ke dinas konfirmasi,” tambahnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Damsi dari LSM KPK Tipikor Sumatera Barat, pengelolaan Dana BOS itu adalah kegiatan rumah sekolah. “Kenapa harus dilempar ke dinas. Sesuai dengan aturan pemerintah pengelolaan Dana BOS wajib ada keterbukaan publik. Tidak boleh ditutup tutupi. Apabila kepala sekolah tidak bisa menunjukan rincian kegiatan dan dokumentasi yang dibiayai dari Dana BOS di sini makanya muncul kecurigaan. Apalagi Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang didapatkan oleh SMP Negeri 1 Pulau Punjung ini sangat fantastis jumlahnya setiap tahun,” terang Wahyu.
Selain itu, dirinya juga pernah mendengar ada pungutan atas nama komite di sekolah ini per siswa di pungut Rp.100.000. Apabila benar dengan jumlah siswa melebihi 700 orang itu lumayan besar juga jumlahnya, kata Wahyu.
“Komite itu ditunjuk oleh wali murid sebetulnya untuk perwakilan wali murid. Komite boleh mencari dana untuk sekolah kepada pihak ketiga seperti ke perusahaan dengan proposal, tidak boleh membebani wali murid. Di dalam Juknis BOS sudah tertuang, tujuan pokok Dana BOS itu jelas untuk membebaskan biaya sekolah terhadap wali murid. Program pemerintah itu sekarang ini masa belajar dua belas tahun. Sebenarnya penggunaan Dana BOS ini apabila betul betul maksimal kegunaannya,tentu luar biasa megahnya sekolah SMP Negeri 1 ini,” ungkapnya.
Wahyu juga mencium adanya aroma konspirasi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah itu. Dari informasi yang didapatkannya, bahwa Kepsek Lovi diduga mendapat keistimewaan dari dinas. “Seperti informasi yang kami dapati, sewaktu Lovi jadi kepala sekolah di SMPN 6 Pulau Punjung dapat dana DAK. Dikelola dengan secara sewakelola. Siap pengerjaan pembangunan di SMPN 6 Pulau Punjung secara swakelola, pindah lagi ke sekolah SMPN 5 Pulau Punjung karena ada pula kegiatan pekerjaan pembangunan sumber dana DAK dikerjakan secara sewakelola. Setelah tidak ada lagi program proyek sumber dana DAK yang secara swakelola, Lovi berupaya untuk pindah ke sekolah SMPN 1 Pulau Punjung karena dana BOS nya cukup fantastis kalau dibandingin dengan SMP lain,” urainya menjabarkan.
Menurut Wahyu, hal yang seperti ini yang harus dirubah, ia berharap kepada pihak penegak hukum agar diusut pengelolaan dana BOS di SMP N 1 Pulau Punjung ini. “Dan kita tetap akan dalami masalah pengelolaan Dana BOS ini untuk berkas kami juga. Dan kami dari LSM KPK Tipikor terus bedah masalah ini,” jelasnya Wahyu. (tim)
Discussion about this post