Isu pergantian Ketua DPRD Pariaman yang saat ini dijabat Fitri Nora kembali digulirkan, seakan tak kunjung berkesudahan. Polemik demi polemik terus dimunculkan.
Teranyar, calon pengganti Fitri Nora, yang keukeh dipersiapkan oleh Andre Rosiade, yaitu Harpen Agus Bulyandi (HAB) bermanuver, melakukan agitasi dengan menyebarkan propaganda di depan beberapa media.
Tujuannya jelas mempengaruhi anggota dewan lainnya agar dapat terhasut, memberikan dukungan atas ‘perjuangannya’. Mendelegitimasi Fitri Nora dengan menggelar rapat paripurna pergantian ketua DPRD secepatnya.
Manuver itu sekaligus bentuk desakan kepada Fitri Nora, agar segera menyerahkan kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman. Jika dukungan yang didapat itu quorum di dewan, tentu jabatan tersebut beralih ke tangan HAB dengan mudah.
Andai kata kita mengingat-ingat. Ini tentu merupakan sebuah proses yang memakan waktu. Apatah lagi pemilu serentak sudah di ambang mata. Usia jabatan Ketua DPRD periode sekarang sudah tidak lama lagi, sudah tidak produktif lagi. Jadi sia-sia jika hanya mengemukakan nafsu birahi untuk mendapatkan jabatan saja.
Tak hanya itu saja, stigma negatif juga akan menempel, “HAB haus kekuasaan, tidak menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat, penyambung lidah rakyat, yang dipercayakan masyarakat pemilih di Dapil Pariaman Utara”. Demikian kira-kira.
Polarisasi itu pasti akan terbangun di tengah masyarakat, toh sekarang sudah memasuki tahun politik. Alih-alih mendapatkan dukungan ke depan, justru HAB akan dijudge karena tidak paham dengan legislasi, budgeting dan pengawasan yang saat ini dibebankan di pundaknya sebagai seorang legislator muda.
Masyarakat butuh “aksi nyata”, seperti slogan HAB. Karena imbas pandemi Covid-19 yang masih terdampak.
Mendelegitimasi jabatan Ketua DPRD tanpa alasan yang masuk akal, yang tak diakui dalam AD/ART partai, pasti mendatangkan perkara, mengingat perlawanan di pihak Fitri Nora yang tak akan tinggal diam, perihal ketidakadilan yang dia rasakan.
Konon, Fitri Nora sudah melayangkan somasi ke DPP Gerindra. Hal itu wajar, sebab sampai detik ini Fitri Nora masih bertanya-tanya tentang kesalahan apa yang dilakukannya?
Tak ayal Fitri Nora melalui pengacaranya melakukan perlawanan dengan melayangkan somasi ke Ketua Umum Partai Gerindra. Dengan memperhatikan pertimbangan hukum surat keputusan penggantian Fitri Nora sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman terkesan terburu buru dan tidak beralasan hukum. ***
Discussion about this post