Tampaknya borok yang selama ini tersumbat di Dinas Kesehatan Padang Pariaman, perlahan mulai mencuat. Aroma tak sedap akan upaya penyelewengan keuangan negara melalui sejumlah kegiatan yang sudah dilangsungkan, semenjak Dr. Aspinuddin menjabat Kepala Dinas Kesehatan, makin hari makin menggahar. Tak urung, stigma yang dibangun oleh dokter yang karib dipanggil Jimi itu, kian dilirik.
PD. PARIAMAN, REPINVESCOM
Satu per satu kasus yang selama ini bercokol di Dinas Kesehatan Padang Pariaman mulai dilirik. Tak hanya borokan kasus manipulasi data tenaga honorer atas rekayasa legalisasi dokumen bodong CPNS K2 saja. Bakal tetapi, dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan audit dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun Anggaran (TA) 2016, juga mengintai Aspinuddin.
Setidaknya dari data yang ada di tangan media saat ini, menjadi petunjuk perbuatan yang dilakukan Aspinuddin selaku penanggungjawab anggaran Dinas Kesehatan, mengarah pada kerugian keuangan negara.
LHP BPK RI tanggal 25 Mei 2017 menguraikan kerancuan LKPD TA. 2016 No. 29.C/LHP/XVIII/PDG/05/2017 : 1. Pelaksanaan tiga pekerjaan pada Dinas Kesehatan terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan, dengan nilai kerugian Rp. 373.407.700; 2. Jaminan pelaksanaan putus kontrak belum dicairkan (pembangunan Puskesmas Ketaping dan Anduring), dengan nilai kerugian Rp. 322.845.250.
Sementara itu, berbeda dengan laporan yang akan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumbar Laskar Harimau Sumatera (LHS) ke KPK, dengan nomor laporan 05/LSM-LHS/XI-2017, yang diperoleh media ini mengatakan adanya tindak pidana korupsi dan penyelewengan tentang anggaran tahun 2016 dana BLUD.
Adapun yang dijadikan terlapor adalah masing-masing : 1. Dr. Aspinuddin alias Dr. Jimi (Kepala Dinas Kesehatan) ; 2. Mariani (Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan); 3. Ibnu Yazir (Juru Bayar Dinas Kesehatan).
“Adapun ketiga terlapor di atas telah melakukan suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara, atau tindakan-tindakannya melakukan suatu kompromi untuk meraup keuntungan yang tidak wajar atas dana APBD pada proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman.” Demikian bunyi laporan tersebut.
Jhoni Manday, Ketua LSM-LHS memaparkan, pokok laporan yang menjadi dasar pelaporannya adalah temuan BPK RI dan audit Inspektorat. “Dasar laporan kami yang menjadi pokok laporan ya itu tadi. Temuan BPK RI, hasil audit TA 2016/2017; temuan hasil pemeriksaan Inspektorat SPJ.GU.Nihil 2017. Semua itu kami lengkapi di lampiran laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah kami siapkan, lengkap dengan gambar untuk dikirim ke KPK,” terangnya.
Jumlah kerugian negara yang akan dilaporkan LSM-LHS ini jumlahnya pun melebihi taksiran media ini. Dalam isi laporannya, LSM-LHS menerangkan: “Pada tahun anggaran 2016/2017 APBD Kab. Padang Pariaman mencairkan dana untuk Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp. 108.312.002.047. Realisasi hanya Rp. 96.097.376.178. Semua data proyek/hasil pemeriksaan terlampir”.
Diduga keras, Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Dr. Aspinuddin alias Jimi, telah menggelapkan uang negara senilai Rp. 12.214.625.869 (Dua belas miliar dua ratus empat belas juta enam ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
Selain itu, pada konklusi laporan di salah satu poinnya menyatakan. Tindakan terlapor melakukan tindakan pidana korupsi secara terang-terangan seperti Dana Operasional semester empat dinyatakan hangus (semester 4, 2016) sebanyak 17 kecamatan, dan Dana Operasional untuk empat kabid, satu sekretariat sebanyak Rp. 800.000.000.
Sebelumnya, Senin (20/11). Setelah beberapa kali media ini menghubungi Aspinuddin via seluler berjanji untuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini. “Saya sekarang sedang ada rapat di M. Djamil Padang. Besok Selasa saya juga ada acara manasik. Hubungi saja pada Rabu nya,” jawab Aspinuddin kepada media yang menginginkan jadwal klarifikasi pada Rabu (22/11).
Namun sayang, Aspinuddin yang dihubungi media ini sejak Rabu pagi hingga siang, tidak dapat dihubungi. Konon kabarnya, informasi yang diterima media mengatakan bahwa pada Rabu (22/11), Aspinuddin bersama Bupati Padang Pariaman beserta rombongan bertolak ke Jakarta memenuhi panggilan BPK RI. “Saya dengar hari ini (Rabu, (22/11) – red) Kadis Kesehatan Aspinuddin berangkat ke Jakarta bersama bupati dan rombongan memenuhi panggilan BPK. Perintah untuk menghadap BPK itu tidak dapat diwakili oleh sekretaris atau kepala bidang.” Jelas Jefri N Arief.
Discussion about this post