ADVERTISEMENT
Selasa, 15 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2021

by Redaksi
13 Mei 2022
in -PESISIR SELATAN
Reading Time: 2min read
DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2021
ADVERTISEMENT

PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Wakil Ketua DPRD Pessel, Aprial Habbas, Sekkab Pessel, Mawardi Roska, Sekretaris Dewan Ikhsan Busra, Anggota DPRD Pessel dan Forkopimda itu, diselenggarakan Selasa (10/5) di Ruang Sidang DPRD Pesisir Selatan.

BERITA LAINNYA

Makan Bergizi Gratis Diluncurkan, UMKM Tahu Tempe Pessel Tagih Dukungan Nyata

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Koramil 04/Lengayang Salurkan MBG di SDN 29 Lengayang

Di Hari Jadi ke-77, Pesisir Selatan Terima Kado Terindah dari Pemprov Sumbar

Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dalam kesempatan itu penyampaian bahwa rekomendasi terhadap LKPj itu merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPJ 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pada tanggal 4 April 2022 lalu.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan DPRD Pesisir Selatan, DPRD-PS/2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati tahun anggaran 2021.

Serta berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam hal itu dinyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ pemerintah daerah itu dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPJ bupati tahun 2021 telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme di DPRD. Dalam hal ini DPRD juga telah melahirkan beberapa rekomendasi untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” katanya.

ADVERTISEMENT

Disebutkan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.

“Dalam LKPJ itu dimuat laporan capaian kinerja oleh pemerintah daerah yang dalam manifestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk melahirkan beberapa rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya bahwa dalam melakukan pembahasan LKPJ bupati tahun 2021, DPRD Pessel membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk mencermati target kinerja dan capaian kinerja program yang telah ditetapkan, serta ketaatan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai konsekuensi dari aturan dan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh masyarakat, dimana memberikan landasan hubungan antara Bupati sebagai pelaksana fungsi Eksekutif dan DPRD sebagai pelaksana fungsi Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Pessel, Ermizen, juga menyampaikan beberapa kritikan seperti dalam melakukan penempatan pejabat di lingkungan Pemkab Pessel yang yang tidak sesuai dengan kompetensi jabatan. Termasuk juga dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah yang usianya sudah melewati 56 tahun.

“Mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan pemerintah daerah beberapa waktu belakangan ini, tidak mencerminkan lagi sistem pola karier PNS yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga penempatan pejabat tersebut terkesan merupakan jabatan politik karena personil yang dilantik adalah bagian dari kelompok atau tim sukses kepala daerah,” katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal itu sehingga DPRD DPRD meminta agar dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap penetapan dan rekrutmen serta asesmen terhadap calon ASN yang menempati atau menduduki jabatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ada sebanyak 30 rekomendasi DPRD berdasarkan LKPJ Bupati Pessel yang disampaikan pada 4 April 2022 lalu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di masa datang. Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini merupakan evaluasi, masukan dan catatan penting atas kinerja bupati selama satu tahun,” ujarnya.

Ditambahkannya bahwa Rekomendasi itu memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.

“Untuk itu pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut agar pelaksanaan pemerintahan kedepan akan menjadi lebih baik,” tutupnya. (Robi)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Rusma Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2022 di Painan

Next Post

Bank Nagari Cabang Painan Serahkan Deviden Saham Pemkab Pesisir Selatan Tahun Buku 2021

Next Post
Bank Nagari Cabang Painan Serahkan Deviden Saham Pemkab Pesisir Selatan Tahun Buku 2021

Bank Nagari Cabang Painan Serahkan Deviden Saham Pemkab Pesisir Selatan Tahun Buku 2021

Pekerjaan Drainase Primer Segera Dimulai, Pemko Lakukan Serahterima Lapangan pada Kontraktor

Pekerjaan Drainase Primer Segera Dimulai, Pemko Lakukan Serahterima Lapangan pada Kontraktor

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI