Kota Solok – Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo menggelar sosialisasi bagi Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mana dalam rangka menciptakan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat komunikasi di Sumatera Barat, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang, pada Kamis (10/6) di Hotel Caredek.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang yang diwakilkan oleh Kasubag TU Tojo Irnanto menyampaikan bahwa, “kegiatan ini rutin dilakukan dengan mengambil venue acara yang berbeda setiap tahunnya. Ini juga sesuai dengan arahan dari pusat bahwa SDPPI merupakan salah satu unit yang penting untuk mencapai transformasi digital nasional. Kami berpegang teguh pada arahan dari Dirjen yang menekankan manajemen spektrum frekuensi ini merupakan salah satu tulang punggung konektivitas digital nasional melalui mobile broadband”.
Pada kegiatan sosialisasi ini yang mengambil tema “Wujudkan tertib penggunaan spektrum radio dan Perangkat Komunikasi radio sesuai peruntukan menuju era digital” ini menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu Syolvani dari Diskominfo Sumatera Barat, Martina Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Wiyono selaku Analis Sumber Daya Monfrekrad.
Pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus terhadap manajemen spektrum frekuensi radio. Langkah ini sebagai upaya mendorong percepatan transformasi digital dalam berbagai bidang di tanah air.
Selama ini kita cukup intensif berkoordinasi dengan Balmon Padang terutama terkait pendataan, perijinan dan pemanfaatan frekuensi dan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” jelas Syolvani yang juga Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi disela sela penayangan profil Diskominfo Sumbar.
Pada materi kedua yang disampaikan oleh Martina selaku Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang lebih menekankan mengenai pentingnya pemahaman mengenai tahapan perijinan frekuensi dan perangkat yang tersertifikasi serta peraturan yang berlaku. Secara Panjang lebar peserta dijelaskan mengenai berbagai tahapan, kelengkapan yang harus dipenuhi serta kewajiban dalam hal PNBP.
Selanjutnya narasumber ketiga yaitu Wiyono (Analisis Sumber daya Monfrekrad) beliau lebih banyak menjelaskan mengenai hal teknis tentang perangkat radio serta mencontohkan tentang pengisian form permohonan jika ingin mengurus Izin siaran Radio (ISR).
Acara ini berlangsung cukup menarik karena peserta cukup antusias dalam menyimak penyampaian materi maupun bertanya pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Beberapa penanya diantaranya dari Diskominfo Kab. Solok, Dsihub Kota Solok serta Satpol PP Kab. Solok. Pertanyaan dari peserta langsung direspon dengan baik oleh mas Yono dan Mbak Tina seputaran pendaftaran/ perijinan, perangkat yang sudah tidak berfungsi, pemakaian frekuensi dan juga pemindahan lokasi radio. (Nisa)
Discussion about this post