SIJUNJUNG,R. Investigasi- Pemerintah Kabupaten Sijunjung menetapkan tarif retribusi pemakaian mesin pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung.
Penetapan retribusi pinjam sewa alat mesin pertanian (alsintan) ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019.
” Tarif retribusi pemakaian alsintan di Dinas Pertanian tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, Ronaldi kepada awak media di Muaro Sijunjung, Kamis (9/1).
Dalam produk hukum yang baru ini, sambung Ronaldi, ada beberapa jenis mesin pertanian yang disewakan dan besaran tarif retribusi.
Berikut retribusi pemakaian mesin pertanian seperti tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Alsintan/traktor roda 2 Rp35 ribu perhari, alsintan/traktor roda 4 Rp50 ribu perhari, corn sheller (perontok jagung) Rp30 ribu perhari, reaper (alat panen padi) Rp25 ribu perhari, tresher (perontok padi) Rp25 ribu perhari, combine harvester (alat panen padi) Rp50 ribu perhari.
Selanjutnya, corn transplanter (alat tanam jagung) Rp30 perhari, mini traktor Rp2.500 perjam, box drayer (pengering gabah) Rp2.500 perjam, alat panen padi gendong Rp2.500 perjam, pompa air Rp50 ribu perhari, cultivator Rp30 ribu perhari, becak motor Rp10 ribu perhari dan eksavator mini Rp150 ribu perjam. Yosefin
Discussion about this post