Solok Selatan — Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan kabupaten yang bersih dari barang haram itu.
Pada Minggu (11/05/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan oleh sejumlah pemuda yang diduga mengonsumsi narkoba.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Angkis Feby, langsung melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan pengerebekan di lokasi dimaksud.
“Tim telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat diduga tengah melakukan transaksi. Dari lokasi kejadian kami menyita delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana SIK di Padang Aro, Senin (12/5/2025).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ.
Dari hasil pemeriksaan awal, CF diketahui menguasai lima paket ganja, sementara SH memiliki dua paket. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar.
Sedangkan BC dan MZ masing-masing kedapatan menyimpan satu paket dan satu linting ganja untuk dikonsumsi.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku merupakan pengedar dan dua lainnya adalah pengguna. Namun proses penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk membongkar jaringan di balik kasus ini,” katanya menambahkan.
Kini keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Solok Selatan.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU R1 No 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Joko)
Discussion about this post