PADANG PARIAMAN, REPINVESCOM
Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah hal yang sangat penting dan wajib disediakan oleh setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan atas pajak penerangan jalan yang dibayarkan oleh masyarakat.
Selain itu, lampu jalan juga sangat besar manfaatnya karena digunakan untuk penerangan jalan di malam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari kegiatan atau aksi kriminal. Namun, apa jadinya kalau lampu jalan ada tapi tidak hidup?
Hal tersebut terjadi di kampung Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni. Pasalnya, lampu jalan yang biasanya menerangi jalan disekitar kawasan pasar Kampung Dalam (ibukota kecamatan), sekarang tidak hidup lagi. Ironisnya, pihak terkait seakan tak ambil pusing dengan matinya lampu jalan tersebut, sehingga banyak warga yang mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan pemerintah Nagari setempat.
Seperti pengakuan salah seorang warga Pasar Kampung Dalam yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa lampu tersebut sudah lama mati. Namun sampai saat ini tidak ada perbaikan.
“Lampu tersebut sudah lama mati, namun bagi pemerintah terutama pemerintah Nagari terkesan tak ambil pusing, sehingga dengan matinya lampu jalan dibeberapa titik tersebut terkesan dibiarkan saja oleh pihak terkait, padahal ini adalah Kampung Bupati Ali Mukhni,” ucapnya kepada Kongkrit.com, Kamis malam (12/4/2018).
Sebelumnya, dia juga pernah mempertanyakan persoalan matinya lampu jalan tersebut kepada pihak PLN, tapi katanya ada sekring yang rusak dan harganya sekitar Rp.300 ribu.
“ Nah, apakah besar uang Rp.300 ribu itu bila dibandingkan dengan mamfaat lampu jalan bila hidup? Sementara uang pembayaran lampu jalan tetap dipungut kepada masyarakat, apalagi ini adalah ibukota kecamatan,” ungkapnya.
Maka dari itu kata masyarakat setempat, diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah nagari untuk segera menghidupkan kembali lampu jalan tersebut, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari pembayaran rekening listrik yang selalu ditambah 10 persen dari penggunaan listrik yang dibebankan kepada masyarakat setiap bulan. (tim/kongkrit.com)
Discussion about this post