Rencana Defisit tahun Anggaran APBN tahunh 2020 sekitar 370,2 Triliun. Namun dengan ada nya bencana Virus Corona yang menyerang seluruh sendi kehidupan pemerintah mengeluarkan Perpres No 54 th 2020 tentang Defisit ditambah menjadi 852,9 Triliun, Seminggu yang lalu Perpres ini di perbaharui dengan Perpres no 72 th 2020 defisit meledak menjadi 1059 Triliun meledak Tiga kali lipat.
Ini baru satu soal Defisit adalah selisih pendapatan dan pengeluaran yang bernilai minus , masih ada kebutuhan lain yang wajib seperti investasi Netto 181Trilun, Hutang jatuh tempo 426 Triliun, pemerintah harus mencari uang atau hutang sebesar 1700 Triluin sampai akhir tahun.
Kabupaten/Kota yang ketergantungan keuangan sangat tinggi kepada pemerintah pusat harus mampu membaca sinyal ini, bisa saja akan banyak terjadi pemotongan pemotongan anggaran kebutuhan yang telah diajukan oleh daerah kepada pusat seperti hari ini seluruh Dana Alokasi Khusus ( DAK) ditarik lagi ke pusat bahkan Dana Alokasi Umum ( DAU) pun dilakukan pemotongan dampak bagi daerah tentu akan banyak kegiatan yang tertunda atau bahkan dihilangkan karena tidak ada ketersediaan anggaran untuk itu .
Pemerintah daerah kedepan nya harus lebih cermat dan teliti dalam mengelola keuangan daerah yang sangat sangat terbatas, karena faktor yang terjadi di pusat ditengah tuntutan masyarakat yang sangat banyak dan tinggi, namun ketersediaan anggaran yang sangat terbatas, tantangan tahun ini dan tahun depan sangat berat kalau pemerintah daerah ceroboh dalam pengelolaan keuangan bisa jadi menyebabkan daerah itu akan disclaimer atau gagal bayar.
Kalau suatu daerah mengalami Disclaimer ibarat sudah jatuh tertimpa tangga dan ditambah dihimpit Duren, tingkatan koordinasi dan konsolidasi antar lini di seluruh stake holder pemerintah daerah rencanakan dengan matang setiap sesuatu dari hulu ke hilir nya lakukan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan ini akan sedikit menutup kegagalan dan membuka jalan keluar dari krisis.
Discussion about this post