Kabupaten Solok — Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan belanja daerah dan prioritas plafon sementara anggaran perubahan merupakan siklus pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal itu dikatakan Bupati Solok Gusmal dalam sambutanya ketika membuka pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2020 di hari Senin, 27 Juli 2020 di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang.
Menurut Bupati, Perubahan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah. Karena itu dia berharap, pembahasan yang akan dilakukan nanti pada hakekatnya adalah mencari kesepakatan bersama tentang rencana perubahan struktur keuangan daerah tahun 2020 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua organisasi perangkat daerah.
Disamping itu Bupati juga berharap agar pembahasan nanti dapat berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan saling memahami sehingga kita dapat mencari solusi bersama terhadap permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi.
Saya berharap rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 dapat segara dibahas dan disetujui sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca COVID 19 dapat segera dilakukan,” kata Bupati Gusmal.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman selaku Ketua Tim TAPD mengatakan Tim TAPD telah melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan. “Namun demikian apabila dalam pencermatan tersebut terdapat persepsi, kami mohon agar program dan kegiatan yang kami ajukan dapat didiskusikan dan dicermati kembali,” kata Aswirman.
Dalam sambutannya Aswirman mengatakan perubahan rencana pendapatan daerah kabupaten Solok tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.137.880.972.596,55 dimana terjadi penurunan sebesar Rp. 94.643.523.964 dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2020 yaitu sebesar 1.232.524.496.560,55
Sementara itu Pengalokasian belanja langsung pada tahun anggaran 2020 lebih diarahkan kepada program dan kegiatan dalam rangka pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016-2021 dan program kegiatan yang merupakan pendamping atau sharing dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Pengalokasian belanja pada tahun anggaran 2020 difokuskan pada kegiatan penanganan wabah Covid-19,pada aspek medis, antisapi dampak yang ditimbulkan melalui pembiayaan jaring pengaman sosial (Sosial Safety Net) dan stimulus pada perekonomian pasca bencana,”ujarnya.
Dalam laporan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok untuk perubahan belanja daerah tahun anggaran tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Belanja tidak langsung sebesar Rp.843.739.627.093.,73 (Mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.801.932.075,18 dibanding pada APBD awal tahun anggaran 2020.
- Belanja langsung sebesar Rp.335.963.246.234 (mengalami penurunan sebesar Rp.87.623.555.309 dibanding dengan tahun 2020 awal
Sementara Anggaran belanja langsung sebagaimana yang disebut diatas diprioritaskan untuk kebutuhan belanja yang terdiri dari :
- Belanja operasional perkantoran seperti biaya listrik, air, telepon, internet pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan lain-lain.
- Alokasi program dan kegiatan yang merupakan tugas SKPD dalam rangka menstimulasi peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19
- Alokasi program dan kegiatan yang mendukung pencapaian 4 Pilar pembangunan kabupaten Solok.
Hingga berita ini diturunkan, rapat pembahasan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Renaldo Gusmal masih berlangsung. Hadir dalam rapat itu antara lain Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Sekda Aswirman, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, Sekwan Suharmen, Anggota DPRD Kab Solok dan Tim TAPD Kab. Solok. *** Risko Mardianto, SH
Discussion about this post