Surat yang terdiri dari empat poin prioritas itu, pada poin pertama dijelaskan, bahwa berita acara penyerahan aset yang sebelumnya ditandatangani oleh Mardison Mahyuddin dinyatakan tidak absah, atas dalil BAP aset yang dibuat belum sesuai dengan SIMDA barang
PARIAMAN, REPINVESCOM
Seiring dengan peletakan jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman, gelinding bola panas hasil inventarisasi oleh BPK, rupa-rupanya menyelimuti riwayat penyerahan inventaris aset milik jabatan Mardison Mahyuddin, yang seyogianya dikembalikan ke daerah, pasca ditetapkan sebagai kontestan (calon wakil walikota) oleh KPU pada Pilkada Kota Pariaman 2018.
“Semua barang-barang yang diinventaris lengkap dan dalam kondisi baik,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pariaman Yusrizal, kepada wartawan dan sejumlah tamu yang hadir menyaksikan ketika itu, bertempat di rumah dinas ketua DPRD di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jati Hilir, Pariaman Tengah, Kamis (28/2) sore.
Berita Terkait : Mardison Mahyuddin Serahkan Aset Inventaris Ketua DPRD Kota Pariaman ke Daerah
Siapa yang menyana. Bilasanya acara seremoni yang dihelat, dengan judul ‘serah terima aset dari Ketua DPRD Mardison Mahyuddin ke daerah’ itu, ternyata tak seindah dibayangkan. Sebab ironisnya, Yusrizal atasnama kepala sekretariat lembaga resmi DPRD Kota Pariaman saat ini tengah ‘kebakaran jenggot’.
Pasalnya. Dalam intonasi surat kelembagaan yang dia tuliskan pada Rabu 14 Maret 2018, bernomor 008/240/Set.DPRD/2018. Perihal : Aset Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Pariaman, yang dia tujukan pada Mardison Mahyuddin, dari alinea per alineanya, dapat dinilai sebagai bukti kegamangan Yusrizal.
“Sehubungan dengan pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat terhadap aset rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman yang dilaksanakan tanggal 2 Februari 2018, bersama ini dapat disampaikan,” bunyi petikan surat Yusrizal.
Surat yang terdiri dari empat poin prioritas itu, pada poin pertama dijelaskan, bahwa berita acara penyerahan aset yang sebelumnya ditanda tangani oleh Mardison Mahyuddin dinyatakan tidak absah dengan dalil BAP asset yang dibuat belum sesuai dengan SIMDA barang.
Kedua, dari penuturan surat itu lanjut menjelaskan. Tim BPK yang sudah menginvetarisasi aset di rumah dinas itu menemukan beberapa kekurangan, baik dari segi keberadaan barang maupun administrasi, dimana aset yang ada tidak dilabel.
“Tiga: Dengan kondisi pada poin 2 di atas Tim Pemeriksa BPK meminta pengelola barang untuk melabeli aset lebih dahulu. Tim Pemeriksa BPK juga meminta pada pengelola barang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang rencananya dijadwalkan pada 7 Maret 2018 ditunda akibat kepadatan jadwal Tim BPK, dan diundur pada awal bulan April 2018,” tulis Yusrizal dalam surat tersebut.
Dan poin terakhir. “4. Dari pemeriksaan ulang ketika dilakukan proses labeling, ditemukan sejumlah asset yang tidak ditemukan di rumah dinas ketua DPRD (daftar terlampir)”. Selain itu, Yusrizal juga memohon kepada Mardison Mahyuddin agar mengembalikan barang tersebut ke rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman agar tidak menjadi temuan BPK, saat auditor Tim Pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan lebih rinci pada awal April nanti.
Terhadap isi surat yang ditulis Yusrizal tersebut, diakui Yusrizal serta Mardison. Hal tersebut dituturkannya pada media, ketika diwawancarai melalui ponselnya satu persatu, Kamis (15/3).
“Iya betul itu surat saya kirimkan ke Ketua DPRD Mardison Mahyuddin. Karena memang sewaktu BPK turun, barang-barang belum dilabel. BPK meminta pendataan ulang aset. Pendataan dilakukan kira-kira sekitar seminggu yang lalu. Dan BPK pun ingin mendalami invetarisasi aset ini kembali pada awal bulan April,” aku Yusrizal pasrah.
Sedikit berbeda dengan Mardison yang dihubungi tak lama setelah wawancara dengan Yusrizal. Mardison berpendapat, sewaktu penyerahan aset yang dilakukan pada 28 Februari tersebut, sudah ada pernyataan yang menyatakan permasalahan tentang aset clear tanpa masalah.
“Iya.., kan pada saat penyerahan terimaan asset dari saya (selaku Ketua DPRD) ke daerah, ada pernyataan bahwa penyerahan itu clear tidak ada masalah. Nah, kenapa tidak disebutkan oleh Tim Aset dari Setwan dan Setda sewaktu penyerahan berlangsung. Kok beberapa hari setelahnya disebutkan.” Katanya.
Dia melanjutkan, “Ya, istilahnya begini. Di saat kita pergi berbelanja misalkan, transaksi dengan kasir, kita hitung berapa belanjaan lalu bayar, dan dia kembalikan selisihnya kalau ada. Itu kan dicek dulu sebelum ada deal meninggalkan tempat. Lha, kalau ini sudah meninggalkan tempat, terus kita hitung uang kembaliannya kurang, kita kembali lagi ke sana dan minta uang kita kembali? Bisa, gak? Ya gak bisa lah seperti itu. Jadi saya harus menemui Sekwan dan Tim Aset Setwan dan Setda supaya diselesaikan, sama-sama kita tunggu dulu ya, apa hasilnya.” Tanggap Mardison menganalisa persoalan, Kamis (15/30).
Tentu, statmen yang diucapkan Mardison pada media bertolak belakang dengan penuturan Yusrizal, persis beberapa jam sebelum acara serah terima aset dilangsungkan, Rabu (28/2) di rumah dinas Ketua DPRD Kota Pariaman.
Pasalnya, sebelum acara serah terima aset dilangsungkan. Media sempat berkomunikasi dengan Yusrizal, menajamkan analisa tentang kejelasan aset ketua DPRD tersebut. “Dalam serah terima seluruh aset, ada beberapa poin yang tidak harus masuk dalam catatan arsip. Sehingga dengan itu ketua tidak mau menandatangani berita acara serah terima. Dan semua sepakat diperbaharui sesuai hasil verifikasi yang tiga tadi,” ujar Yusrizal menjabarkan.
Mardison, katanya lagi, sempat tidak bersedia menandatangani berita acara serah terima penyerahan aset ketua DPRD ke daerah, karena menurutnya ada beberapa permintaan yang harus disepakati. “Mengingat tak semua aset tak harus masuk dalam catatan arsip,” urai Yusrizal membantah statmen Mardison.
Discussion about this post