Kota Solok – Di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 di DPRD Kota Solok, pada Selasa (7/9).
Wakil Walikota Dalam persentasi menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,perumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran perubahan APBD.
Pada kesempatan ini Pemerintah menyampaikan kepada Dewan yang terhormat secara resmi KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 untuk kita bahas dan sepakati bersama. Kebijakan umum dan prioritas dan palafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2021 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
Menurut Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapan,belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD.”ujar Wakil Walikota.
“ Perubahan ini disebabkan oleh karena adanya pandemi corona virus disease (covid-19) yang melanda dunia,termasuk Indonesia sejak bulan maret 2020 sampai dengan sekarang menyebabkan tidak dapat berjalannya program dan kegiatan sebagaimana yang direncanakan. Alokasi pendapatan dan belanja yang telah ditetapkan dalam APBD tidak memungkinkan sepenuhnya dicapai tahun ini,karena beberapa bulan sebelumnya aktifitas masyarakat dan Pemerintah sangat dibatasi.”jelasnya.
Disamping itu dalam rangka penanganan covid-19 Pemerintah Kota Solok telah melakukan pengalihan (Refocussing) anggaran untuk penanganan covid-19 sampai pada bulan mei 2021 telah dilakukan tiga kali perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2021 ini guna menampung kebutuhan penanganan covid-19.
Sesuai dengan peraturan Menteri keuangan No.17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19,maka terdapat pengurangan alokasi dana transfer Pemerintah Pusat ke Kota Solok sebesar lebih kurang Rp.18,25 Milyar.pengurangan alokasi dana transfer ke Kota Solok ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing – masing perangkat Daerah.
“ Semoga pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 ini nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dalam rencana.mudah – mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan harapan semoga penyusunan Rancangan perubahan APBD Tahun 2021 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.”pungkasnya. (*)
Discussion about this post