PARIAMAN – 50 personel yang terdiri dari tim gabungan Pol PP Kota Pariaman dan Polres Pariaman, diturunkan untuk menertibkan razia penertiban balap liar di Jalan By Pass Kampung Gadang, Pariaman Timur, Kota Pariaman, Minggu (23/2) dini hari tadi.
Razia gabungan itu dipimpin oleh Kasat Intel dan Kanit Lantas dari Polres Pariaman, sedangkan dari Satpol PP dipimpin Kasat Pol PP, Kasi Penyidik dan Kasi Operasional sebagai koordinator di lapangan.
Sedikitnya ada 4 armada yang diturunkan, di antaranya 2 mobil Dalmas dan 2 mobil patroli, serta anggota berpakaian preman menggunakan sepeda motor. Armada yang dikerahkan itu langsung memblokir seluruh akses di jalan dua jalur By Pass tersebut.
Alhasil, tim gabungan berhasil mengamankan 35 orang pelaku balap liar untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Kota Pariaman.
“Target adalah di Jln. By Pass Desa Kampung Gadang Kec. Pariaman Timur, yang mana di lokasi tersebut hampir tiap malam minggu menjadi sircuit dadakan oleh anak-anak muda yang hoby ugal-ugalan ataupun balap liar,” sebut Kasat Pol PP Elfis Candra didampingi Kasi Penyidik Alrinaldi.
Elfis melanjutkan, balapan liar ini selain melanggar UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas, juga melanggar Perda Kota Pariaman No. 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, “Yang mana balap liar ini juga sangat membahayakan bagi penguna jalan lainya termasuk bagi pelaku balap liar itu sendiri,” jelasnya.
Kasat Pol PP berharap dengan adanya penertiban represif tadi dapat memberikan efek jera sehingga ke depan tidak lagi terjadi.
“Kami dari Pol PP & Damkar Kota Pariaman menghimbau Warga Kota Pariaman dan sekitarnya untuk keselamatan, ketertiban dan ketentraman kita bersama agar memantau anak-anaknya sehingga tidak menyalahgunakan kendaraannya untuk balap liar,” harapnya. (ALRINALDI/IDM)
Discussion about this post