Ulakan Tapakih – Bertempat di Aula kantor Camat Ulakan Tapakih pada Rabu (3/3), Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Nagari se Kecamatan Ulakan Tapakih dilantik oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman Dr. Rahmat Tk. Sulaiman.
Terlihat hadir dalam acara pelantikan, semua wakil ketua BAZNAS sebanyak 4 orang yaitu Fakhri Zaki, Masri Chan, Zulfahmi dan Zulherman. Plt. Camat Ulakan Tapakih Syafruddin, Plt. Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkarnaini, Kanit Sabhara Ipda. Junaidi Salat, SH. Danramil 07/PK diwakili oleh Serda Zainal Arifin, KUA Kecamatan, Kasi Trantib Anesa Satria dan Wali Nagari se Kecamatan Ulakan Tapakih.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten tentang Pengangkatan Pengurus UPZ Nagari. Pengurus UPZ pada 8 Nagari yang dilantik, dapat mulai bekerja sesuai wilayah kerja di nagari masing-masing. Sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Syafrifuddin mengucapkan selamat kepada pengurus UPZ yang baru dilantik. Dalam pelaksanaan pengumpulan zakat dan pendataan Muzakki diperlukan disosialisasi serta dukungan dari semua pihak. Sehingga, tercipta suatu pemahaman yang sama terhadap kewajiban zakat bagi masyarakat di nagari.
“Kami sangat mendukung kehadiran UPZ di wilayah kecamatan Ulakan Tapakih. Saran saya, agar kehadiran UPZ diterima masyarakat. Terutama dalam bergerak mendata Muzaki dan Mustahik, perlu disosialisasikan dilalam berbagai forum. Termasuk kepada para pengusaha yang ada di Nagari, seperti pemilik penggilingan padi (Huller), rumah makan, perusahaan tambak dan peternakan ayam maupun,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman Dr. Rahmat Tk. Sulaiman, berkesempatan menyampaikan beberapa pesan. Kepada pengurus UPZ yang dilantik, untuk segera bekerja. Diawali dengan silaturahim dan koordinasi dengan wali nagari, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat lainnya.
“Agar keberadaan UPZ itu dirasakan ada oleh masyarakat, maka UPZ harus bekerja menemui semua Muzakki dan mengajak mereka membayarkan zakatnya lewat UPZ Nagari.
UPZ itu adalah bagian Amil, maka Amil itu artinya adalah orang yang bekerja. Maka UPZ akan mendapatkan hak Amil kalau pengurusnya bekerja mengumpulkan zakat. Besaran hak Amil yang akan didapatkan oleh UPZ adalah, tergantung pada jumlah zakat yang terhimpun. Semakin besar dana zakat yang terhimpun oleh UPZ, maka semakin besar juga hak Amil yang akan didapat. Jika UPZnya tidak ada bekerja mengumpulkan zakat dalam artian kalau tidak terkumpul dana zakat oleh UPZ, maka UPZ tidak akan mendapatkan hak Amilnya. Hak itu bisa didapatkan, jika UPZnya aktif dan bisa mengumpulkan zakat di wilayahnya,” jelas Rahmat yang juga sebagai Ketua GP. Ansor Sumatera Barat itu.
“Kami berharap, agar semua pengurus UPZ bisa mengadopsi model marketing dari travel umrah. Mereka selalu proaktif dan gigih mengajak ikut umrah. UPZ juga harus proaktif menemui Muzaki, berkomunikasi, bersilaturahmi supaya terbangun kepercayaan dari masyarakat. UPZ juga bisa mempromosikan program BAZNAS kepada Mustahik, dalam pengentasan kemiskinan, pengobatan, beasiswa untuk siswa dan mahasiswa, serta penambahan modal usaha. Pengurus UPZ juga harus berkarakter pengusaha atau entrepreneur. Pantang menyerah dan terus berusaha mengajak Muzaki untuk menyalurkan zakatnya ke BAZNAS. Kita menargetkan, agar masing-masing UPZ Nagari bisa mengumpulkan dana zakat dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar Rp. 100. 000.000 dalam setahun,” tutupnya. (AS)
Discussion about this post