ReportaseInvestigasi.com, Jakarta — Bangunan Peruntukan Depo Air Biru Mineral di wilayah semanan RT 08/08 kelurahan Seman an kecamatan Kalideres Jakarta Barat, di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) masih terus berjalan Sabtu 24/7/2021
Pasalnya dari pantauan awak media dilokasi bangunan tersebut tidak tampak plat kuning atau papan izin mendirikan bangunan IMB,namun disayangkan pembangunan tersebut masih terus berjalan
Saat dikonfimasi salah satu pekerja bangunan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” kalau untuk izin nya saya tidak tahu mas, saya hanya bekerja disini” ucap nya
Namun Ia mengarahkan,kalau mau ngomong sama mandor nya hubungi nomor telp yang ada ditembok itu mas jelas nya
Saat dikonfirmasi nomor yang tertera di tembok tersebut, yang merupakan penanggung jawab proyek pembangunan tersebut yang berinisial, BW Menyampaikan lewat pesan singkat Whatsapp ” izin nya sedang diproses ” jelasnya.
Melansir Hukum Online Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru pasal 36A ayat [1] UU Bangunan Gedung ,” Bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan perizinan bangunan gedung PBG/IMB .
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung .
Setiap pemilik bangunan gedung,penyedia jasa konstruksi,profesi,ahli,pemilik,pengkaji teknis dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi,dan/atau persyaratan dan atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif ,yang dapat berupa
– peringatan tertulis
-pembatasan kegiatan pembangunan
– penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
-penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
-pembekuan persetujuan bangunan gedung
– pencabutan persetujuan bangunan gedung –
pembekuan sertifikat laik fungsi banguanan gedung ,atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu,terdapat sanksi pidana dan denda juga,apabila tidak di penuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo UU Cipta kerja .
Dan masyarakat dapat juga melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten kota.
Amr
Discussion about this post