ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PD. PARIAMAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Kapolri beberapa waktu yang lalu di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan hal yang sama dengan Polres Padang Pariaman dan Polres Pariaman di Parit Malintang, Rabu (08/11).
Penandatanganan dilakukan di hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit Malintang oleh Wakil BUpati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kapolres Padang Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto,S.I.K dan Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto disaksikan Kapolsek, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman.
“Penandatanganan MoU di Padang Pariaman ini termasuk terlambat di Sumatera Barat. Ini bukan karena kita tidak mau menindaklanjuti tetapi karena ingin lebih menyiapkan diri dengan lebih baik,” kata Wabup memulai sambutannya.
“Kesiapan itu antara lain, memotivasi perangkat nagari yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan nagari untuk terus meningkatkan pehamanan, wawasan dan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan keuangan nagari, baik melalui diklat maupun menimba ilmu di perguruan tinggi. Ini upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam mengelola dana Nagari,” ujarnya.
Lebih dalam, dia berharap dengan adanya MoU tersebut, kedepannya pengelolaan anggaran di wilayahnya bisa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.
Untuk mencapai harapan itu, mantan Ketua Baznas Padang Pariaman itu, mengharapkan kerjasama yang baik saling dukung antara Wali Nagari, Ketua Bamus dan perangkat nagari.
Menurut Suhatri, MoU ini bukan menambah bahan pertakut kepada pengelola nagari tetapi malah membantu untuk mengamankan diri dari persoalan hukum.
“Harapan kita, dengan MoU ini membantu Wali Nagari dan perangkat nagari yang telah mendarma baktikan tenaga dan waktunya membangun nagari, menikmati pensiun dengan tenang tanpa diburu persoalan hukum,” ingat mantan Ketua KPU Padang Pariaman tersebut.
Suhatri Bur juga mengingatkan, walaupun pembinaan telah dilakukan Pemkab melalui Inspektorat, masing-masing penanggungjawab dan nagari haruslah terus menyiapkan diri dalam mengelola keuangan nagari.
Salah satu yang perlu diingat perangkat nagari adalah, sepanjang tidak ada aturan yang mengatur jangan sampai ada pemungutan kepada masyarakat. “Layani masyarakat dengan baik, karena kini jamannya pelayanan kepada masyarakat,” katanya tegas.
Sebelumnya, MoU antara Kepolisian Indonesia, Kemendagri dan Kemendes PDTT itu sendiri akan berlansung selama dua tahun. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya nota kesepahaman itu adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.
Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut, diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Tak hanya itu, MoU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain,pembinaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa,penguatan pengawasan dana desa.
Lalu, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitasi penanganan masalah dan penegakkan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan pertukkaran data dan atau informasi dana desa. (hms)
Discussion about this post