Padang Pariaman – Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, yang saat ini resmi dimandatkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) berlaga di Pilgub Sumbar 2020, mendampingi Mulyadi dari Partai Demokrat sebagai wakil gubernur, kuat terindikasi melibatkan Sekretariat Bagian Humas Padang Pariaman sebagai corong bermanuver untuk kepentingan politiknya membangun pencitraan di media massa.
Hal itu disinyalir terjadi, setelah dua media cetak harian lokal secara berjamaah memuat berita pariwara tentang kegiatan safari politik Ali Mukhni sebagai pasangan calon Gubernur Sumbar sebanyak 2 edisi berturut turut.
Anehnya, berdasarkan pantauan reportaseinvestigasi.com, ada sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan berita pariwara tersebut dibiayai oleh Humas Pemkab Pariaman. Dari dua media cetak harian yang menerbitkan berita pariwara 2 kali beruntun, secara berjamaah yang dimaksud adalah Padang Ekspres dan Haluan.
Di Koran Padang Ekspres, edisi Rabu, 12 Agustus 2020. Koran terkemuka di Sumbar ini memuat berita pariwara dengan logo kop halaman bertuliskan “Pariwara Pemkab Padang Pariaman”, dengan judul Mulyadi-Ali Mukhni Layak Pimpin Sumbar.
Keesokan harinya, edisi Kamis, 13 Agustus 2020. Koran ini memuat lagi berita pariwara yang sama, dengan angel, judul dan isi yang senada dari edisi sebelumnya. Hanya saja di kop halamannya itu dituliskan “Pariwara Mulyadi-Ali Mukhni”, dibumbui dengan keterangan ralat pada bagian akhir berita, menandakan kesalahan teknis telah terjadi pada penerbit dari edisi sebelumnya.
Serupa dengan koran Padang Ekspres. Kejadian di atas, demikian juga terjadi di koran Haluan. Di koran ini memuat judul Mulyadi-Ali Mukhni Layak Pimpin Sumbar, Azwar Anas: Hasil Kerjanya Terbukti edisi Kamis 13 Agustus 2020. Dengan memakai merek kop halaman dan logo “Pariwara Pemkab Padang Pariaman”.
Esoknya, koran ini menayangkan lagi berita pariwara tersebut edisi Jumat 14 Agustus 2020. Namun hanya dibalut dengan perubahan pada bagian kop halaman saja tanpa ada keterangan lainnya. Di kop surat kabar itu ditulis “Pariwara Mulyadi-Ali Mukhni”.
Akibat ditemukannya kekeliruan berjamaah dari dua media massa asal Sumbar ini, terbersitlah pertanyaan: Siapa pendanaan di balik berita pariwara pencitraan Ali Mukhni ini? Benarkah Humas Padang Pariaman?
Menengarai hal itu, Pimpinan Redaksi Haluan Rakhmatul Akbar yang dikonfirmasi media ini dirinya tidak tahu menahu soal tersebut. Rahmat beralasan jika dia baru balik dari Jakarta. “Saya tidak tau soal siapa yang mendanai pariwara itu, Padang Ekspres sudah dihubungi belum? Atau coba hubungi Redaktur Pelaksana Haluan, karena saya barusan tiba dari Jakarta,” tutur Rahmat berujar di balik telpon selulernya.
Alhasil, Redaktur Pelaksana Haluan Afrianita yang juga dihubungi media lewat ponselnya, enggan memberikan keterangan. Nah, ada apa?
Ita berdalih, takut salah cakap karena ini menyangkut instansi. “Hubungi pimpinan saya saja. Karena saya masih punya pimpinan lagi di atas saya. Takut nanti salah ucap karena ini menyangkut instansi,” dalih Ita saling lempar tanggungjawab tanpa menjelaskan siapa instansi yang ia maksudkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq yang dimintai keterangannya terkait pariwara Pemkab Padang Pariaman terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, kepada media menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi ini.
“Informasi ini sudah kami dapatkan tadi pagi. Sesuai dengan penanganan di Bawaslu, karena ini merupakan informasi awal, adanya laporan berupa gambar dan keterangan. Makanya kita membuat laporan hasil pengawasan terhadap hal ini. Kita akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran kepada pihak-pihak terkait dengan kejadian ini,” terang pria mantan aktivis pemberani ini.
Di sisi lain, Suci Martia, Pimpinan Redaksi Koran Mingguan Investigasi menilai, dalam konteks media massa, ralat di sebuah pariwara atau iklan itu dapat terjadi karena adanya pesanan yang mengalami kesalahan dalam hal penulisan. Biasanya kesalahan penulisan tersebut hanya terjadi di bagian judul berita dan isi berita. Bukan pada bagian kop surat kabar.
Suci menjelaskan, yang dikatakan pemesan adalah orang yang meminta memuat sebuah pariwara atau iklan di media massa. “Nah di sini, ada 2 media harian yang meralat berita pariwara, dari yang tadinya kop halaman itu berjudul ‘Pariwara Pemkab Padang Pariaman’, lalu diralat jadi ‘Pariwara Mulyadi-Ali Mukhni’. Beranjak dari pengalaman saya sebagai pimpinan redaksi. Dari kasus di atas, bisa saya indikasikan yang memiliki kewenangan meralat berita pariwara atau iklan adalah sipemesan,” terang Suci.
Sipemesan yang dimaksudkan, lanjutnya, adalah orang, organisasi, kelompok atau instansi yang namanya tercantum pertama kali dalam kop halaman saat berita pertama tayang sebelum diralat.
“Jadi sipemesan itu bukanlah orang, organisasi, kelompok atau instansi yang namanya muncul setelah diralat. Tapi kan ini aneh ya. Karena biasanya yang diralat itu adalah judul berita atau isi berita. Peristiwa ini kan tidak. Kalau memang kesalahan penulisan kok, berjamaah. Padahal konten berita, angel dan judul pariwara yang diterbitkan kedua media ini sepertinya satu sumber. Masak iya, media cetak terbesar sekaliber Padek dan Haluan bisa berbarengan salahnya. Dan membuat kesalahan yang tidak seharusnya terjadi, tetapi berdampak besar bagi pembacanya,” terangnya.
Dirinya tidak menampik adanya kemungkinan, ralat pada kop surat kabar yang dilakukan oleh dua media cetak terkemuka di Sumbar ini, terjadi karena permintaan dari sipemesan. “Lalu diminta agar kop halamannya diralat, karena ini bisa fatal akibatnya. Semua itu kan mungkin saja,” ujar perempuan muda yang punya selera humor tinggi ini. (IDM)
Discussion about this post