Sijunjung — Satu lagi kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota yang menuai sorotan serius dari masyarakat, yaitu pekerjaan ruas jalan Timpeh IV tembus Timpeh V Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Pasalnya sesuai dengan pantauan di lapangan Sabtu 24 Desember 2022, pekerjaan proyek jalan yang tidak memiliki plang merk proyek itu, terlihat timbunan dasar sirtu dan agregat klas A ketebalannya sangat meragukan, selain itu ketebalan aspalnya juga ditemukan bervariasi. Yang parahnya lagi baru saja siap pekerjaan pengaspalan jalan itu sudah banyak yang rusak alias rengkah, dan ada juga di beberapa titik terlihat pekerjaan jalan tersebut bergelombang.
Hal itu diduga pemadatan tanah dan timbunan dasar sirtunya kurang maksimal, sehingga pekerjaan proyek jalan yang rusak itu sudah ada sebahagian yang ditambal, sangat diragukan ketahanannya untuk dilewati kendaraan, dan material sirtu timbunannya diduga ilegal.
Sementara pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sapaan Ilyas via Whatsapp, mengatakan proyek pekerjaan ruas jalan Timpeh 1V-V itu dikerjakan PT Anathama Konstruksi Utama (AKU), “Plang merk proyek sudah sobek nanti disatukan lagi dengan menggunakan lakban,” jawab Ilyas beralibi.
Lebih kanjut dalihnya lagi, timbunan dasar sirtu sudah sesuai spek 15 cm dan timbunan agregat klas A juga 15 cm, ketebalan aspal 4 cm. Penyebab aspal yang rusak itu dikarenakan tanah dasarnya lembek sehingga apabila terbebani mengakibatkan struktur jalan turun di titik yang lembek tersebut, apalagi dilewati kendaraan bermuatan. “Namun apabila ada kerusakan pada pekerjaan itu tentu akan diperbaiki,” sebutnya Ilyas enteng saja.
Menanggapi hal tersebut, Edwar Bendang dari LSM Ampera Indonesia dengan tegas menyikapinya, pekerjaan proyek ruas jalan Timpeh 1V-V Kamang Baru itu, terindikasi adanya kesalahaan konstruksi.
Menurutnya kerusakan pada pekerjaan proyek jalan tersebut, akibat ketidakprofesionalan pengawas dalam bekerja, sehingga kurangnya kepengawasan sewaktu dalam proses pekerjaan.
“Seharusnya PA/KPA itu menunjuk PPTK dan pengawas itu betul betul profesional, harus benar benar serius dalam menjalankan tugasnya, apabila suatu pekerjaan itu pengen berkualitas dan ada daya tahannya. Kalau pekerjaannya seperti sekarang ini belum apa apa sudah rusak. Jangan jangan nantinya kalau sudah rusak dikuras lagi dana APBD untuk memperbaikinya,” terang Edwar.
“Sangat kita sayangi ukuran bisa anggaran tersebut digunakan untuk pengembangan pembangunan yang lain, taunya tersedot lagi untuk memperbaiki jalan yang baru siap tersebut, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk yang lain agar peningkatan perkembangan secara merata terhadap pembangunan di kabupaten lansek manih itu. Tapi pada kenyataannya dana habis selalu untuk merawat jalan yang rusak,” lanjut Edwar lagi.
Edwar juga menyentil tentang material sirtu, apabila benar menggunakan material ilegal dari mana didatanginya tentu jelas telah merugikan kepada daerah itu sendiri. Sebab jikalau tidak ada legalitas lengkap tentu perusahaan tersebut sudah ada indikasi mengemplang pajak.
“Melakukan penambangan galian C tidak mengantongi izin lengkap jelas ada pidananya. Dan menerima barang ilegal itu jatuhnya penadah juga ada pidananya. Apabila tidak ada tersentuh oleh hukum berarti ada indikasi pembiaran dari pihak penegak hukum dan juga dari pihak pemdanya. Hal ini yang patut kita pertanyakan ada apa sebenarnya sehingga penegak hukum tidak melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini. Lalu mengenai tidak ditemukan plang informasi proyek di lokasi pekerjaan tentu jelas perusahaan tersebut tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat, itupun sudah melanggar Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila suatu pekerjaan proyek bersumber dana dari pemerintah harus ada keterbukaan terhadap masyarakat luas wajib mengetahui,” tegas Edwar.
Sehingga berita ini diturunkan Dainis Suryani sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung dikonfirmasi lewat whatsapp tidak ada tanggapannya. (arp)
Discussion about this post