Paritmalintang — Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang menjadi produk pemerintah daerah kepada masyarakat adalah hal yang penting. Hal ini dilakukan, agar semua produk hukum daerah dapat berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya akan dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran.
Demikian ungkap Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, saat membuka Sosialisasi Perundang-undangan dan Pengukuhan Nagari Sadar Hukum, bertempat di Aula Bapelitbangda di Kawasan IKK Padang Pariaman di Parit Malintang, pada Kamis (17/11).
Lebih lanjut, Suhatri Bur berharap agar sosialisasi Produk Hukum Daerah ini bermanfaat, dapat meningkatkan pemahaman mengenai otonomi daerah melalui produk-produk hukum yang telah diterbitkan. Makanya dia menyarankan, seluruh peserta untuk dapat mengikuti dengan serius sampai akhir.
“Karena tingkat pemahaman hukum itu akan sangat berpengaruh kepada kesadaran untuk mematuhinya,” tambah Ketua DPD PAN Padang Pariaman ini.
Kemudian Suhatri Bur menyebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman telah melahirkan kurang lebih 190 Peraturan Daerah dan 583 Peraturan Bupati yang sampai saat ini masih berlaku.
“Semoga masyarakat akan semakin paham dengan perundangan-undangan, baik perda maupun perbup yang menjadi sumber hukum daerah ini,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh Kabag Hukum Riki Zakaria ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R Andika Dwi Prasetia sebagai Keynote Speaker nagari sadar hukum, Mainofri Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham memberikan materi proses pembentukan nagari binaan sadar hukum. Kemudian sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang penyakit menular oleh Kadinkes dr. Aspinudin.
Dalam acara sosialisasi ini juga dilaksanakan Pengukuhan Nagari Binaan Sadar Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 458/KEP/BPP/2022 tentang Nagari Binaan Sadar Hukum Tanggal 8 November 2022.
Adapun beberapa nagari tersebut, yaikni 5 nagari di Kecamatan Batang Anai (Nagari Buayan Lubuak Alung, Nagari Sungai Buluah, Nagari Sungai Buluah Selatan, Nagari Sungai Buluah Barat, Nagari Kasang), Kemudian 3 nagari di Kecamatan Ulakan Tapakis (Nagari Kampuang Galapuang, Nagari Padang Toboh Ulakan, Nagari Sandi Ulakan), dan 2 nagari di Kecamatan V Koto Kampung Dalam (Nagari Campago, Nagari Campago Barat)
Hadir dalam sosialisasi ini Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Camat, wali nagari, bamus, tokoh masyarakat, dan karang taruna se Kabupaten Padang Pariaman. (**)
Discussion about this post