ADVERTISEMENT
Kamis, 26 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemko Bukittinggi Sepakat Cabut Perda Nomor 16 Tahun 2016

by Redaksi
8 Juni 2022
in -KOTA BUKITTINGGI
Reading Time: 2min read
Pemko Bukittinggi Sepakat Cabut Perda Nomor 16 Tahun 2016
ADVERTISEMENT

Bukittinggi — Sesuai dengan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, para wakil Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif untuk mencabut Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada.

Atas hak Inisiatif yang telah disampaikan oleh DPRD Bukittinggi pada Rapat Paripurna Selasa kemaren, Rabu siang tadi dalam kegiatan yang sama Walikota Bukittinggi menyampaikan pendapatnya.

BERITA LAINNYA

Terapkan Dua Program Unggulan, SMKM Bukittinggi Butuh Peran Alumni

Di Hadapan Pimpinan OPD dan Wartawan, Ramlan : Bentuk Tim Kajian Pemerintahan ‘On the Track’

Retret Para Kepala Daerah, Wako Ramlan Dapatkan Pengalaman Baru yang Sangat Berharga

Setelah penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi, Walikota diwakili Wakil Walikota H.Marfendi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua dan Anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Wako menyebutkan, sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 dan diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah sama-sama unsur penyelenggara pemerintah daerah, dengan tugas dan peran yang diatur secara jelas dan tegas.

Berdasarkan hal tersebut, ulas Wako, keduanya dituntut untuk senantiasa meningkatkan kerjasama dalam setiap dimensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Salah satu dalam perumusan kebijakan daerah yang dikemas dalam bentuk hukum berupa Perda.

Wako menambahkan, pada pasal 240 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengatur penyusunan Ranperda dapat berasal dari kepala daerah maupun DPRD.

Atas inisiatif pimpinan dan anggota DPRD Bukitttinggi menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Wako memberikan apresiasi dan terimakasih.

ADVERTISEMENT

Menyangkut Perda nomor 11 tahun 2016, ulas Wako merupakan delegasi langsung dari Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan. Namun PP tersebut telah dicabut dengan PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

ADVERTISEMENT

PP Nomor 17 tahun 2018 pada pasal 27 ayat (3) ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Pasal 14 Permendagri ini mendelegasikan langsung untuk membentuk Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat di Kelurahan,” tegas Wako.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan regulasi yang ada, Wako menambahkan pada prinsipnya Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, secara substansi tidak sesuai lagi dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018.

Meski demikian, dalam rangka pelaksanaan tertib hukum, dapat disampaikan bahwa selama Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 tahun 2016 belum ditetapkan, berarti penetapan atas Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan belum dapat dilakukan, agar tidak dualusme pengaturan.

Sehubungan proses penyusunan Perwako tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sedang dilakukan, maka Wako memandang saat ini momen yang tepat meminta masukan dari DPRD. (Pon)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Komsos Bersama Tiga Pilar

Next Post

Satreskrim Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Penodongan di Jalan Roa Malaka

Next Post
Satreskrim Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Penodongan di Jalan Roa Malaka

Satreskrim Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Penodongan di Jalan Roa Malaka

Hari Kedua POMPROV 2022 Kontingen UNP Puncaki Klasemen dengan 46 Medali

Hari Kedua POMPROV 2022 Kontingen UNP Puncaki Klasemen dengan 46 Medali

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI