PD. PARIAMAN – Stagnasi penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, ditanggapi dingin oleh pemerhati hukum Zulbahri SH yang sekaligus eksponen Padang Pariaman.
Keprihatinan atas lambatnya proses penanganan perkara kasus yang diduga menjerat Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni tersebut, dicurahkan Zulbahri SH sehari setelah acara serah terima jabatan (sertijab) Ditreskrimsus yang digelar di Mapolda, pada Selasa (26/3) kemaren.
Sebelumnya, seperti yang diberitakan beberapa media. Dikutip dari Padek.co. Dalam sertijab itu, Kombes Pol Margiyanta yang tadinya menjabat Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar pindah tugas ke Polda Kaltim sebagai Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit). Sebagai penggantinya, posisi tersebut akan ditempati AKBP Juda Nusa Putra.
“Tentunya kasus ini akan terus dilanjutkan, meski pejabat yang menangani perkara merupakan pejabat baru,” kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal usai serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama di Mapolda, Selasa (26/3).
Kapolda mengatakan, pejabat baru akan tetap melanjutkan kebijakan yang dilakukan pejabat lama secara berkesinambungan. Untuk itu pejabat baru, tidak perlu menunggu instruksi khusus dalam penyelesaian kasus yang masuk ke Polda Sumbar, terutama kasus tindak pidana korupsi. “Semua kasus tunggakan-tunggakan dari pejabat lama harus diselesaikan,” tegas Fakhrizal.
Sementara itu, Kombes Pol Margiyanta, pejabat lama di Ditreskrimsus mengatakan sebagai pejabat lama ia sudah memberitahu kepada pejabat baru perihal penyelidikan sejumlah kasus, khususnya perkara dugaan korupsi. “Ya, sudah saya pesankan secara khusus kasus yang menjadi atensi pimpinan. Ada 3 kasus, yakni Hotel Balairung yang merupakan aset provinisi Sumbar, pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu di Tarok City, dan RSUD dr. Muhammad Zein, Painan,” terang Kombes Pol Margiyanta.
Ia berpesan kepada pejabat baru, untuk segera mengenal lingkungan, baik internal maupun ekternal, serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak. “Dengan koordinasi yang baik akan terjalan komunikasi yang baik pula. Jika selama ada yang kurang pas, supaya bisa diperbaiki kembali,” ucapnya sembari menyebut banyak suka duka yang membuatnya suatu saat akan tetap mengenang Sumbar.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan tindak lanjut dari laporan masyarakat, penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Kawasan Pendidikan Terpadu Tarok City (KPTTC) di Kabupaten Padang Pariaman juga dilakukan. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi dalam upaya pembangunan tersebut.
Menengarai hal tersebut. Zulbahri SH berkomentar banyak tentang kasus Tarok City. Mulai dari keseriusan Polda Sumbar yang terkesan politis, “Sangat disayangkan mutasi itu. Kekhawatiran kita di sini ada kesan politis dalam penanganan kasus Tarok City ini. Di saat Ditreskrimsus lagi getol-getolnya melakukan penyelidikan, posisinya diganti, akhirnya apa? Nol kilometer lagi, penyelidikan lagi, jadi kasus ini stagnan status hukumnya. Hanya penyelidikan dan penyelidikan saja,” ujar Zulbahri Rabu (27/3).
Zulbahri menerangkan, tentang tidak adanya kewenangan bupati atau walikota dalam hal mengatur persoalan tanah negara. “Kalau Polda serius dalam menangani kasus ini, sederhana saja. Jerat dengan undang-undang otonomi daerah, di situ tidak ada kewenangan bupati. Gusmal saja sewaktu menjabat Bupati Solok periode pertama 2005-2010, sempat mendekam selama 2 tahun 8 bulan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, hanya karena mengeluarkan rekomendasi peralihan atas tanah negara,” pungkasnya.
Lagipula, masih ungkap Zulbahri, tidak adanya pelimpahan status tanah dari gubernur ke bupati menjadi poin penting bagi penyidik untuk menjerat Bupati Ali Mukhni. Selain itu, dia pun menyinggung soal Amdal Tarok City.
“Pelimpahan tanah dari Gubernur Sumatera Barat ke Bupati Padang Pariaman itu tidak ada. Terlebih masalah Amdal. Nah, Amdal itu kalau bikin blue print kawasan tata ruang, yang punya gawe itu adalah pemda. Sementara pengembang hanya punya konsensi hak selama 25 tahun,” beber mantan pimpinan DPRD Padang Pariaman masa Bupati MK ini.
Discussion about this post