Malang — Pemerintah Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang resmi di laporkan oleh LP-KPK Komcab Kabupaten Malang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penghasilan tanah kas desa yang disebut sebagai tanah TKD, atau tanah bengkok dengan luas sekitar 36 hektare,
Selasa (15/03/2022).
Laporan tersebut berdasarkan adanya pengaduan secara lisan dari warga masyarakat Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, kepada LP-KPK Komcab Kabupaten Malang, bahwasanya disinyalir saat ini terdapat suatu dugaan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan (Korupsi) yang telah dilakukan oleh pemerintah Desa Wringinanom terkait dengan adanya pengelolaan serta penghasilan dari hasil tanah kas desa atau engkok yang selama ini dikelola sendiri maupun di sewakan ke pihak ketiga oleh pemerintah Desa Wringinanom (para perangkat desa Wringinanom), yang mana penghasilannya sampai saat ini diduga tanpa adanya maupun keterbukaan.
Beberapa poin yang diadukan oleh masyarakat diantaranya, pertama bahwa, tanah bengkok/atau yang lebih tepat di sebut tanah kas desa yang selama ini di kelola oleh pemerintah Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, hingga sampai saat diduga tanpa adanya keterangan yang jelas terkait hasil sewa yang selama ini dimasukkan terlebih dahulu ke APBDes maupun Pendapatan Asli Desa (PAD). Sesuai dengan PERBUP maupun PERMENDAGRI yang telah dikeluarkan sejak tahun 2016 silam, di tambah dengan perubahan PERBUP No 174 tahun 2020 tentang tanah kas desa yang merupakan tanah milik negara.
Kedua, adanya dugaan pemerintah Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo telah menyewakan tanah bengkok secara masing masing atau sendiri-sendiri dengan harga sewa yang bervariasi hingga hasilnya mencapai ratusan juta rupiah per satu orang perangkat, tanpa adanya penjelasan secara tertulis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Mulai dari admnistrasi, perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawabannya.
Ketiga, terkait dengan Pertanggung jawaban Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Desa Wringinanom, kecamatan Poncokusumo, kabupaten Malang,
pemanfaatan tanah kas desa diduga tidak memenuhi syarat-syarat ketentuan yang telah ditetapkan Di PERBUP yang lama maupun PERBUP No 174 tahun 2020 sebagaimana mestinya.
Keempat, bahwa dengan dikelolanya tanah kas desa di Desa Wringinanom oleh para perangkat desa diatas, yang sengaja langsung dipihak ketiga kan /disewakan dengan harga hingga ratusan juta rupiah untuk jatah garapan satu orang perangkat desa. Namun ternyata hasil sewa tersebut tanpa di masukkan terlebih dahulu atau di APBDes kan melalui musdes serta tanpa adanya berita acara yang dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Kelima, karena apa yang diduga selama ini dianggap benar menurut kalangan pemerintahan desa, bisa terjadi penyimpangan yang menimbulkan kasus hukum bagi aparatur.
Dan yang terakhir bahwa, dijelaskan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa pengelolaan tanah kas desa sudah tidak seperti dulu. Terutama terkait anggapan bahwa tanah kas desa adalah tanah ganjaran.
Kesimpulannya, karena saat ini masih ada yang beranggapan bahwa tanah kas desa ini tanah ganjaran. Sejak munculnya Peraturan Mendagri nomor 1 tahun 2016 di tambah dengan perubahan PERBUBPNo 174 tahun 2020 ini aturannya sudah berbeda bahwa perangkat desa sudah mendapatkan penghasilan tetap (SILTAP), sehingga pengelolaan tanah kas desa tidak lagi menjadi hak para perangkat desa. Maka pengelolaan atas tanah kas desa harus menyatu kepada seluruh APBDes. Sehingga hasil pengelolaan tanah kas desa harus masuk dulu ke APBDes.
Untuk itu mekanisme pertanggungjawabannya harus secara material maupun komitmen sehingga bisa diketahui bersama karena sudah ada beberapa contoh Pemerintah Desa yang berurusan dengan aparat hukum.
Maka dari itu, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 diperkuat dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 disebutkn bahwa paling lama menyewakan tanah kas desa hanya selama tiga tahun. Setelah itu masa penyewaan tanah kas desa boleh diperpanjang lagi dengan surat perjanjian namun tidak boleh melebihi dari masa jabatan kepala desa dan hasilnya secara bruto harus dimasukkan kedalam APBDes. Singkatnya pengelolaan tanah kas desa bukan menjadi hak pribadi, tetapi menjadi hak desa dan harus di tatausahakan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Sunarto, jajaran pengurus LP- KPK Komcab Malang saat ditemui tim media di Kantor Kejaksaan Kabupaten Malang menyampaikan, “Saya mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang terkait dengan adanya tanah bengkok yang dikelola oleh pemerintah Desa Wringinanom, dimana hasil sewa tanah bengkok tidak disetorkan ke APBDes, atau PAD. Seandainya hasil sewa per tahun 120 juta apabila selama empat tahun, yang sesuai bukti kwitansi itu. Harusnya semua di setor ke APBDes dulu, tidak langsung di miliki pribadi oleh perangkat desa. Pemerintah Desa juga tidak bisa menjukan bukti-bukti yang sesuai aturan dan di situ kan aturannya sudah jelas jika anah bengkok boleh dipihak ketiga kan atau di sewakan minimal 2 tahun, jika lebih dari dua tahun itu sudah pidana. Kalau terbukti ya selanjutnya biar di proses secara hukum yang berlaku dan kami serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.(Budiono)
Discussion about this post