ADVERTISEMENT
Rabu, 18 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Bangunan Depo Air Biru Mineral Diduga Tak Kantongi IMB, Pejabat Terkait Diminta Tindak Tegas 

by Taufik Hidayat
24 Juli 2021
in SERBA SERBI
Reading Time: 2min read
Bangunan Depo Air Biru Mineral Diduga Tak Kantongi IMB, Pejabat Terkait Diminta Tindak Tegas 
ADVERTISEMENT

ReportaseInvestigasi.com, Jakarta — Bangunan Peruntukan Depo Air Biru Mineral di wilayah semanan RT 08/08 kelurahan Seman an kecamatan Kalideres Jakarta Barat, di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) masih terus berjalan Sabtu 24/7/2021

 

BERITA LAINNYA

SMAN 1 Lubuk Alung Bertabur Prestasi di Pengujung Tahun Pelajaran 2024/2025

Usai Ujian Akhir Semester, SMKN 1 Solok Selatan Adakan Turnamen Terbuka OSIS Cup I Tingkat SLTP dan SLTA

Advokat Persadin Angkatan XV Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi NTB

Pasalnya dari pantauan awak media dilokasi bangunan tersebut tidak tampak plat kuning atau papan izin mendirikan bangunan IMB,namun disayangkan pembangunan tersebut masih terus berjalan

Saat dikonfimasi salah satu pekerja bangunan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” kalau untuk izin nya saya tidak tahu mas, saya hanya bekerja disini” ucap nya

ADVERTISEMENT

Namun Ia mengarahkan,kalau mau ngomong sama mandor nya hubungi nomor telp yang ada ditembok itu mas jelas nya

Saat dikonfirmasi nomor yang tertera di tembok tersebut, yang merupakan penanggung jawab proyek pembangunan tersebut yang berinisial, BW Menyampaikan lewat pesan singkat Whatsapp ” izin nya sedang diproses ” jelasnya.

Melansir Hukum Online Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru pasal 36A ayat [1] UU Bangunan Gedung ,” Bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan perizinan bangunan gedung PBG/IMB .

ADVERTISEMENT

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,mengubah,memperluas,mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung .

Setiap pemilik bangunan gedung,penyedia jasa konstruksi,profesi,ahli,pemilik,pengkaji teknis dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi,dan/atau persyaratan dan atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif ,yang dapat berupa

– peringatan tertulis

-pembatasan kegiatan pembangunan

– penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

-penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung

ADVERTISEMENT

-pembekuan persetujuan bangunan gedung

– pencabutan persetujuan bangunan gedung –

pembekuan sertifikat laik fungsi banguanan gedung ,atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu,terdapat sanksi pidana dan denda juga,apabila tidak di penuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung Jo UU Cipta kerja .

Dan masyarakat dapat juga melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten kota.

Amr

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Bersama Forkopimda Asahan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Gedung Serbaguna

Next Post

Kabupaten Agam Makin Ganas, 121 Kasus Baru 3 Meninggal

Next Post
Kabupaten Agam Makin Ganas, 121 Kasus Baru 3 Meninggal

Kabupaten Agam Makin Ganas, 121 Kasus Baru 3 Meninggal

Demokrat Kecam Keras Wamendes Unggah Poster Hoax dan Tebar Fitnah

Demokrat Kecam Keras Wamendes Unggah Poster Hoax dan Tebar Fitnah

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI